Hibata.id – Wakil Bupati Boalemo, Lahmuddin Hambali, membuka Penyuluhan Hukum melalui Program Jaga Desa (Jaksa Garda Desa) bagi masyarakat Desa Pangi, Kecamatan Dulupi, Jumat, 21 Agustus 2026.
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Grand Amalia itu menjadi momentum untuk memperkuat pemahaman hukum bagi pemerintah desa dan masyarakat, terutama dalam penyelenggaraan pemerintahan serta pengelolaan keuangan desa.
Dalam sambutannya, Lahmuddin mengajak pemerintah desa dan masyarakat memanfaatkan penyuluhan tersebut sebagai ruang untuk berkonsultasi dan memahami berbagai ketentuan hukum yang berkaitan dengan pelaksanaan pembangunan desa.
Menurut dia, pemahaman terhadap regulasi perlu dilakukan sejak awal agar potensi persoalan hukum dapat dicegah. Dengan begitu, program pembangunan desa dapat berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
Lahmuddin juga menekankan pentingnya transparansi, partisipasi masyarakat, dan koordinasi antara pemerintah desa dengan instansi terkait dalam menjalankan tata kelola pemerintahan.
“Pemerintahan desa harus dilaksanakan secara amanah, transparan dan akuntabel, serta tetap berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujar Lahmuddin.
Melalui Program Jaga Desa, pemerintah berharap sinergi antara pemerintah, masyarakat, dan aparat penegak hukum semakin kuat dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan serta pembangunan desa.
Program tersebut tidak hanya diarahkan untuk meningkatkan pemahaman mengenai aturan, tetapi juga menjadi langkah preventif agar pemerintah desa dapat mengantisipasi potensi persoalan hukum dalam menjalankan tugasnya.
Penyuluhan hukum juga diharapkan mendorong terciptanya tata kelola desa yang tertib, berintegritas, dan berpihak pada kepentingan masyarakat.
Dengan pemahaman hukum yang lebih baik, pemerintah desa diharapkan mampu mengelola pembangunan dan keuangan desa secara transparan serta bertanggung jawab, sementara masyarakat memiliki ruang yang lebih besar untuk ikut mengawasi jalannya pemerintahan di tingkat desa.













