Hibata.id, Boalemo – Wakil Bupati Boalemo Lahmuddin Hambali menekankan pentingnya pengelolaan keuangan desa yang transparan dan sesuai aturan.
Hal itu ditekankan dalam kegiatan penyuluhan dan penerangan hukum bagi kepala desa se-Kabupaten Boalemo di Aula Kejaksaan Negeri Boalemo, Selasa (19/05/2026).
Ia mengatakan, desa memiliki peran strategis dalam pembangunan sehingga tata kelolanya harus dijalankan secara efektif, terbuka, dan bertanggung jawab.
Menurut Lahmuddin, Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa memberi ruang bagi desa untuk berkembang melalui penguatan partisipasi masyarakat serta pemanfaatan potensi dan aset desa demi meningkatkan kesejahteraan warga.
“Pengelolaan keuangan desa harus dipahami dengan baik karena membutuhkan aparatur yang kompeten,” katanya.
Ia menjelaskan pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri Nomor 20 Tahun 2018 meliputi perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban, hingga pengawasan.
Lahmuddin juga mengingatkan kepala desa agar mematuhi seluruh regulasi, termasuk penggunaan Sistem Informasi Keuangan Desa untuk mendukung tata kelola pemerintahan yang bersih dan akuntabel.
Melalui kegiatan itu, pemerintah daerah berharap seluruh kepala desa memiliki pemahaman yang sama dalam mengelola APBDes sehingga potensi kesalahan administrasi maupun persoalan hukum dapat diminimalkan.
Kegiatan tersebut resmi dibuka oleh Kepala Kejaksaan Negeri Boalemo.













