Hibata.id, Bolmut – Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) Bintauna mendorong Pemerintah Kabupaten Bolaang Mongondow Utara (Bolmut) segera menerbitkan produk hukum daerah sebagai dasar pengakuan dan perlindungan Masyarakat Adat Bintauna.
Dorongan tersebut mengemuka dalam Seminar Lokakarya Urgensi Produk Hukum Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat Bintauna yang berlangsung di Aula Mososandova, Kantor Camat Bintauna, Sabtu (29/8/2026).
Seminar lokakarya itu mempertemukan masyarakat adat, unsur pemerintah, tokoh masyarakat, akademisi, dan berbagai pihak untuk membahas pentingnya regulasi daerah yang memberikan kepastian hukum terhadap keberadaan Masyarakat Adat Bintauna.
AMAN Bintauna menilai produk hukum daerah diperlukan untuk memperjelas pengakuan terhadap masyarakat adat, termasuk kelembagaan, wilayah adat, hak masyarakat adat, serta nilai dan tradisi yang diwariskan secara turun-temurun.
Salah seorang masyarakat adat Bintauna, Wuldes Takahindangen, mengatakan pengakuan secara sosial perlu diperkuat dengan kepastian hukum melalui kebijakan pemerintah daerah.
“Pengakuan terhadap masyarakat adat tidak cukup hanya melalui pengakuan secara sosial. Dibutuhkan produk hukum daerah yang memberikan kepastian dan perlindungan secara hukum,” ujar Wuldes.
Menurut dia, keberadaan regulasi juga dapat memperkuat hubungan antara pemerintah daerah dan masyarakat adat, terutama dalam pembahasan mengenai wilayah serta sumber daya alam yang berkaitan dengan ruang kehidupan masyarakat adat.
AMAN Bintauna berharap seminar lokakarya tersebut tidak berhenti pada forum diskusi. Hasil pembahasan diharapkan dapat ditindaklanjuti melalui tahapan penyusunan produk hukum daerah dengan melibatkan masyarakat adat secara langsung.
Pelibatan tersebut dinilai penting agar regulasi yang disusun pemerintah daerah dapat mempertimbangkan sejarah, identitas, kelembagaan, hak, serta kebutuhan Masyarakat Adat Bintauna.
“Regulasi daerah diharapkan menjadi payung hukum agar keberadaan Masyarakat Adat Bintauna mendapatkan pengakuan dan perlindungan yang jelas, sekaligus menjadi dasar dalam menjaga adat, budaya dan wilayah adat untuk generasi mendatang,” katanya.
Seminar lokakarya tersebut juga menjadi bagian dari upaya memperkuat konsolidasi berbagai elemen Masyarakat Adat Bintauna dalam mendorong pengakuan dan perlindungan hak masyarakat adat melalui kebijakan pemerintah daerah.












