Hibata.id, Gorontalo – Pemerintah Kabupaten Gorontalo memberikan klarifikasi terkait informasi anggaran laundry rumah dinas yang belakangan ramai menjadi perbincangan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Gorontalo, Sugondo Makmur, menegaskan bahwa angka Rp50 juta yang beredar merupakan pagu anggaran tahunan untuk dua rumah dinas.
Diantaranya Rumah Dinas Bupati Gorontalo dan Rumah Dinas Wakil Bupati Gorontalo.
“Angka Rp50 juta itu merupakan pagu anggaran selama satu tahun, bukan biaya laundry per bulan seperti yang berkembang di masyarakat,” kata Sugondo.
Ia menjelaskan, pagu anggaran merupakan batas maksimal dana yang disiapkan pemerintah daerah dalam dokumen anggaran.
Sementara realisasi pembayaran tetap menyesuaikan kebutuhan dan penggunaan riil di lapangan.
Menurut dia, apabila penggunaan layanan laundry tidak mencapai nilai pagu yang tersedia, maka pembayaran dilakukan sesuai jumlah penggunaan sebenarnya.
“Kalau penggunaan nyatanya tidak sampai Rp50 juta, maka pembayaran dilakukan sesuai kebutuhan riil,” ujarnya.
Sugondo memastikan, seluruh proses penyusunan dan penggunaan anggaran daerah dilakukan sesuai mekanisme, aturan administrasi, serta ketentuan pengelolaan keuangan pemerintah daerah.
Ia menambahkan, pemerintah daerah terbuka terhadap perhatian dan masukan masyarakat terkait pengelolaan APBD.
Namun, ia mengajak semua pihak mengedepankan klarifikasi agar informasi yang berkembang tidak menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat.
“Pemerintah daerah tetap berkomitmen menjaga transparansi, efisiensi, dan akuntabilitas dalam penggunaan APBD,” katanya.
Informasi mengenai anggaran laundry rumah dinas sebelumnya ramai dibahas di media sosial setelah muncul narasi yang menyebut biaya tersebut digunakan setiap bulan.
Pemerintah Kabupaten Gorontalo menegaskan informasi tersebut tidak sesuai dengan rincian anggaran yang sebenarnya.













