Kab. Gorontalo

Kabar Baik ASN Kabupaten Gorontalo, Gaji ke-13 Dipastikan Segera Cair

×

Kabar Baik ASN Kabupaten Gorontalo, Gaji ke-13 Dipastikan Segera Cair

Sebarkan artikel ini
Bocoran Jadwal Pembagian Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS di Tahun 2024/Hibata.id
Bocoran Jadwal Pembagian Gaji 13 Bagi Pensiunan PNS di Tahun 2024/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Bupati Gorontalo H. Sofyan Puhi memastikan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo akan dicairkan pada Juni 2026 setelah pembayaran gaji reguler dan tambahan penghasilan pegawai (TPP).

Kepastian tersebut disampaikan Sofyan Puhi saat memimpin upacara peringatan Hari Kebangkitan Nasional (Harkitnas) ke-118 di halaman Kantor Bupati Gorontalo, Senin (25/05/2026).

Di hadapan jajaran ASN, Sofyan menegaskan pemerintah daerah telah menyiapkan skema pembayaran agar seluruh hak pegawai dapat disalurkan secara bertahap sesuai kemampuan fiskal daerah.

Baca Juga:  Dr. Jurni Biahimo Dilantik, Pelayanan Air Bersih Gorontalo Bakal Lebih Profesional?

“Insya Allah, gaji ke-13 akan dicairkan setelah gaji dan TPP bulan Juni 2026 terbayarkan,” ujar Sofyan.

Dengan skema tersebut, ASN di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo berpeluang menerima tiga komponen pendapatan pada Juni 2026, yakni gaji bulanan, TPP, dan gaji ke-13.

Menurut Sofyan, kepastian pembayaran tersebut diharapkan dapat menjaga motivasi ASN dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.

Selain memastikan hak ASN, Pemerintah Kabupaten Gorontalo juga menegaskan penyaluran Alokasi Dana Desa (ADD) untuk Juni 2026 tetap berjalan sesuai jadwal.

Baca Juga:  Bupati Gorontalo: Isra Mi’raj Jadi Penguat Pembangunan Berbasis Keagamaan

Ia menjelaskan langkah tersebut penting untuk menjaga stabilitas aktivitas ekonomi hingga ke tingkat desa sekaligus memperkuat program pembangunan berbasis masyarakat.

“Pemerintah ingin semangat kerja ASN tetap terjaga. Kami memastikan hak pegawai terpenuhi dengan baik agar pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal,” katanya.

Pemkab Gorontalo menilai pembayaran gaji ASN, TPP, serta gaji ke-13 secara berkelanjutan dapat memberi dampak positif terhadap perputaran ekonomi daerah.

Baca Juga:  Pemkab Gorontalo Luncurkan BSP-Lapak ST: Satu Pintu Layanan Publik untuk Warga Desa

Peningkatan daya beli ASN dan masyarakat desa diperkirakan mendorong aktivitas perdagangan lokal, memperkuat usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), serta menjaga pergerakan ekonomi masyarakat di Kabupaten Gorontalo.

Kebijakan tersebut menjadi bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga tata kelola pemerintahan yang sehat, responsif, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel