Kota Gorontalo

1.281 Botol Miras Dihancurkan, Adhan Dambea: Saya Tak Akan Berhenti Perangi Miras

×

1.281 Botol Miras Dihancurkan, Adhan Dambea: Saya Tak Akan Berhenti Perangi Miras

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat memusnahkan 1.281 botol minuman beralkohol hasil penindakan Satpol PP Kota Gorontalo. (Foto: Humas)
Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea saat memusnahkan 1.281 botol minuman beralkohol hasil penindakan Satpol PP Kota Gorontalo. (Foto: Humas)

Hibata.id — Sebanyak 1.281 botol minuman beralkohol hasil penindakan Satpol PP Kota Gorontalo dimusnahkan. Namun, bagi Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea, hancurnya ribuan botol itu bukan tanda perang terhadap peredaran minuman keras telah berakhir.

Pemusnahan berlangsung di Lapangan 11 Maret, Kelurahan Buladu, Kota Gorontalo, Senin, 31 Agustus 2026. Kegiatan tersebut merupakan bagian dari penegakan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengendalian dan Pengawasan Minuman Beralkohol di Kota Gorontalo.

Barang bukti yang dimusnahkan terdiri atas 30 botol Bir Bintang, 200 botol bir hitam, 100 botol Hasegaran, dan 951 botol Cap Tikus.

Adhan menegaskan, pemusnahan tersebut justru menjadi bagian dari rangkaian penegakan aturan yang akan terus dilakukan pemerintah.

Baca Juga:  Proyek Pemeliharaan Jalan Soeprapto dan Terminal Sentral Ditargetkan Rampung Desember

“Pemusnahan ini bukan akhir dari kegiatan penegakan peraturan daerah, akan tetapi menjadi langkah awal dan berkesinambungan pada kegiatan-kegiatan selanjutnya,” tegas Adhan.

Menurut dia, persoalan minuman beralkohol bukan perkara sederhana. Ia menilai konsumsi alkohol berkaitan dengan berbagai persoalan yang terjadi di tengah masyarakat.

“Memang masalah alkohol ini sangat berat bagi saya. Kenapa? Karena semua masalah di masyarakat itu bersumber dari alkohol,” ujarnya.

Karena itu, Adhan meminta penanganan peredaran miras tidak hanya dibebankan kepada pemerintah dan aparat. Tokoh masyarakat juga diminta ikut membantu mengawasi dan menegakkan aturan.

“Saya juga minta bantuan untuk tokoh masyarakat membantu Pemda dalam penegakan peraturan perda terkait peredaran miras,” katanya.

Adhan menyadari pemberantasan peredaran minuman beralkohol bukan pekerjaan yang dapat diselesaikan melalui satu kali operasi. Pemerintah, aparat penegak aturan, tokoh masyarakat, dan warga perlu terlibat secara berkelanjutan.

Baca Juga:  Sekda Kota Gorontalo Buka Lomba Bertutur SD/MI, Dorong Pelestarian Tradisi Lisan di Kalangan Pelajar

Ia bahkan mengakui persoalan tersebut akan terus muncul. Namun, hal itu tidak membuat pemerintah mengendurkan penindakan.

“Saya tahu ini tidak akan pernah berhenti. Tapi saya juga tidak akan pernah berhenti memerangi miras di Kota Gorontalo,” tegasnya.

Adhan mengaitkan persoalan minuman beralkohol dengan sejumlah masalah sosial. Menurut dia, konsumsi alkohol dapat berkaitan dengan perkelahian, kecelakaan, hingga kekerasan yang terjadi di masyarakat.

Karena itu, penegakan Perda Nomor 3 Tahun 2017 akan terus menjadi perhatian Pemerintah Kota Gorontalo sebagai bagian dari upaya menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat.

Baca Juga:  Wali Kota Gorontalo Akan Buat Turnamen Basket Tingkat Provinsi, Kapan?

Selain penindakan terhadap peredaran miras, Pemerintah Kota Gorontalo juga mengambil langkah lain. Sebanyak 662 orang disebut telah dicoret dari daftar penerima bantuan karena diketahui memiliki kebiasaan mengonsumsi minuman beralkohol, judi online, dan narkoba.

Pemerintah menyebut kebijakan tersebut sebagai bagian dari upaya memastikan bantuan digunakan secara tepat sekaligus mendorong penerima agar tidak terjerumus dalam kebiasaan yang dinilai merugikan.

Pemusnahan 1.281 botol minuman beralkohol itu pun menjadi penanda bahwa pekerjaan pemerintah belum selesai. Botol-botol tersebut memang telah dihancurkan, tetapi peredaran minuman beralkohol masih menjadi persoalan yang akan terus diawasi Pemerintah Kota Gorontalo.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel