Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea meminta seluruh pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) memperketat pengawasan terhadap pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK). Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kualitas pelayanan publik tetap terjaga dan berjalan optimal.
Instruksi itu disampaikan Adhan saat memimpin Rapat Koordinasi Evaluasi (Rakorev) rutin Pemerintah Kota Gorontalo di Bandhayo Lo Yiladia, Rabu malam, 15 Juli 2026.
Dalam rapat tersebut, Adhan menyoroti peran penting PPPK sebagai bagian dari aparatur pemerintah yang berhadapan langsung dengan masyarakat, terutama dalam pelayanan di tingkat kecamatan dan kelurahan.
Menurutnya, keberadaan PPPK harus memberikan kontribusi nyata dalam mendukung program pemerintah serta memastikan kebutuhan masyarakat mendapatkan pelayanan yang baik.
Karena itu, ia meminta seluruh kepala OPD melakukan pemantauan lebih intensif terhadap kinerja dan tingkat kehadiran pegawai di lingkungan masing-masing.
“Pengawasan yang efektif penting untuk memastikan setiap PPPK menjalankan tugas sesuai tanggung jawab yang telah diberikan,” ujar Adhan.
Selain pengawasan, Wali Kota juga meminta dilakukan pendataan ulang terhadap tenaga PPPK yang bertugas di lapangan. Pendataan tersebut bertujuan menciptakan pemerataan sumber daya manusia agar penempatan pegawai sesuai dengan kebutuhan setiap wilayah kerja.
“Jangan sampai ada wilayah yang kelebihan tenaga sementara wilayah lain justru kekurangan. Pendataan yang akurat akan membantu penempatan pegawai menjadi lebih efektif,” katanya.
Adhan juga mengingatkan pentingnya menjaga disiplin kerja. Pegawai yang tidak menjalankan tugas atau meninggalkan kewajiban tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan diminta untuk segera diberikan pembinaan dan sanksi sesuai aturan yang berlaku.
Ia menjelaskan, status PPPK sebagai pegawai berbasis perjanjian kerja menjadikan evaluasi kinerja sebagai salah satu faktor penting dalam menentukan keberlanjutan kontrak kerja.
Menurutnya, kehadiran pegawai tidak boleh hanya dimaknai sebagai kewajiban administrasi, melainkan harus diikuti dengan kinerja nyata yang memberikan manfaat bagi masyarakat.
“Jangan hanya hadir mengisi absensi, tetapi pelayanan kepada masyarakat harus benar-benar berjalan dengan baik,” tegas Adhan.












