Kota Gorontalo

Dilaporkan ke KPK soal Pemindahan RKUD, Wali Kota Adhan Tantang Balik BSG

×

Dilaporkan ke KPK soal Pemindahan RKUD, Wali Kota Adhan Tantang Balik BSG

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memberikan arahan kepada jajarannya. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat memberikan arahan kepada jajarannya. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Gorontalo – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menanggapi keras langkah Bank SulutGo (BSG) yang melaporkan Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. Laporan itu dilayangkan menyusul pemindahan rekening kas umum daerah (RKUD) Pemerintah Kota Gorontalo dari BSG ke Bank Tabungan Negara (BTN).

Adhan menyebut pelaporan tersebut sebagai bentuk tekanan yang tidak berdasar. “BSG menakut-nakuti kami, mereka anggap pemindahan RKUD sebagai gratifikasi. Ini lucu dan berlebihan,” kata Adhan dalam rapat koordinasi dan evaluasi (Rakorev) di Bandhayo Lo Yiladia, Minggu, 10 Agustus 2025.

Baca Juga:  Eks Terminal Andalas Dibongkar, Penghuni Lama Diminta Move On dalam Tiga Hari

Menurut Adhan, tidak ada satu pun regulasi yang melarang pemindahan RKUD dari satu bank ke bank lainnya. Ia bahkan menyebut bahwa langkah serupa juga dilakukan pemerintah daerah lain tanpa konsekuensi hukum.

“Pemerintah Provinsi Gorontalo juga baru memindahkan RKUD ke BSG tahun 2021. Sebelumnya mereka di BRI. Bone Bolango juga pernah melakukan hal yang sama. Tapi tidak ada laporan ke KPK. Kenapa hanya Kota Gorontalo yang dipermasalahkan?” ujarnya.

Baca Juga:  450 Pengemudi Bentor di Kota Gorontalo Terima Bantuan BBM Pertalite

Adhan menduga pelaporan tersebut dilatarbelakangi kekhawatiran BSG akan dampak finansial dari pemindahan RKUD. Ia mengklaim bahwa sekitar 2.000 aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Gorontalo memiliki kredit aktif di BSG dengan nilai total sekitar Rp17 miliar.

“Mereka takut karena akan kewalahan dengan kredit ASN yang tidak lagi terpotong otomatis dari RKUD. Ini soal bisnis, bukan soal gratifikasi,” kata dia.

Menanggapi langkah hukum yang diambil BSG, Adhan justru balik mengancam akan meninjau kembali aset milik Pemerintah Kota Gorontalo yang selama ini digunakan oleh BSG, termasuk kantor cabang mereka.

Baca Juga:  Sejak 1983 Pakai Aset Pemkot, Bank SulutGo Masih Belum Angkat Kaki

“Tanah kantor cabang BSG itu milik Pemkot. Kalau mereka macam-macam, aset itu akan kami ambil alih,” tegasnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari pihak BSG maupun KPK terkait laporan tersebut. Namun, kasus ini diprediksi bakal memanaskan relasi antara Pemkot Gorontalo dan mitra perbankan yang selama ini menjadi mitra dalam pengelolaan keuangan daerah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel