Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo meminta semua pihak membaca dokumen resmi Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) secara utuh sebelum menyimpulkan bahwa usulan Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea telah ditolak.
Permintaan itu muncul setelah beredar pemberitaan dengan judul “Kemendikdasmen Tolak Usul Wali Kota”. Pemkot menilai kesimpulan tersebut tidak sepenuhnya menggambarkan isi surat Sekretaris Jenderal Kemendikdasmen Nomor 17461/B/MDM.A/OT.00.01/2026 tertanggal 11 Agustus 2026.
Dalam surat itu, Kemendikdasmen disebut memberikan apresiasi terhadap upaya Pemerintah Kota Gorontalo mengoptimalkan urusan pendidikan, terutama pengelolaan sarana dan prasarana.
Kementerian juga menjelaskan bahwa pedoman terbaru mengenai organisasi perangkat daerah bidang pendidikan sedang disusun. Karena itu, tindak lanjut penataan kelembagaan akan ditentukan setelah pedoman tersebut ditetapkan.
Bagi Pemkot Gorontalo, terdapat perbedaan mendasar antara usulan yang ditolak dan usulan yang belum ditentukan karena masih menunggu pedoman baru.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo Husin Ali merupakan bagian dari tim yang berkonsultasi langsung dengan Kemendikdasmen.
Tim itu dipimpin Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid, serta diikuti Inspektur Taufik Dunggio dan Kepala Bagian Organisasi Ramdhan Datunsolang.
Dalam pertemuan dengan Sekretaris Direktorat Jenderal PAUD, Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah Eko Susanto, Husin mengaku mendapat respons positif terhadap inisiatif Pemkot.
“Yang kami rasakan dalam pertemuan itu justru apresiasi yang luar biasa terhadap inisiatif Pak Walikota. Kami datang untuk berkonsultasi, menjelaskan kebutuhan daerah dan mencari bentuk yang paling tepat agar tetap selaras dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Husin.
Husin hadir langsung dalam pertemuan tersebut. Menurut dia, apa yang disampaikan dalam konsultasi juga sejalan dengan surat Sekjen Kemendikdasmen yang secara tertulis menyebut apresiasi terhadap upaya Pemkot Gorontalo.
Juru Bicara Wali Kota Gorontalo, Hadi Sutrisno mengatakan pemerintah kota tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi polemik antara pemerintah daerah.
Pemkot, kata dia, menghormati fungsi pembinaan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Namun, informasi kepada publik semestinya merujuk pada dokumen dan norma yang berlaku.
“Pemkot tidak ingin menghabiskan energi untuk berpolemik. Kami menghormati Pemerintah Provinsi dan mekanisme pembinaan yang ada. Tetapi kami juga berharap setiap informasi yang disampaikan kepada publik dibangun berdasarkan dokumen yang dibaca secara utuh,” ujarnya.
Menurut Hadi, surat Kemendikdasmen menyebut adanya apresiasi sekaligus menjelaskan bahwa tindak lanjut penataan kelembagaan akan ditentukan setelah pedoman baru ditetapkan.
“Jadi, jangan sampai istilah ‘belum ditentukan’ berubah menjadi ‘ditolak’,” katanya. Ia mengatakan Adhan Dambea tidak menjadikan polemik ataupun penghargaan sebagai tujuan pemerintahannya.
“Pak Walikota tidak sedang mencari kemenangan dalam pemberitaan, apalagi mengejar penghargaan. Yang sedang dikerjakan adalah bagaimana pelayanan pemerintah semakin baik dan kebutuhan masyarakat, khususnya anak-anak dan sekolah, bisa dijawab,” sambungnya.
Menurut dia, setiap kebijakan yang membutuhkan konsultasi akan dibahas dengan pemerintah pusat. Jika pedoman baru telah ditetapkan, Pemkot juga siap menyesuaikan kebijakannya.
Pemkot Gorontalo menilai perdebatan mengenai struktur organisasi seharusnya tidak menggeser tujuan utama, yakni meningkatkan pelayanan pendidikan.
Dalam proses konsultasi dengan kementerian, praktik pengelolaan pendidikan di Purwakarta menjadi salah satu referensi untuk melihat praktik baik (best practice).
Bagi Pemkot, persoalannya bukan sekadar membentuk bidang baru dalam struktur organisasi. Struktur pemerintahan, kata mereka, hanyalah instrumen.
Tujuan akhirnya adalah memastikan kebutuhan sarana dan prasarana sekolah dapat dipetakan, direncanakan, dibangun, direhabilitasi, dan diawasi dengan lebih baik.
Pemkot Gorontalo, kata dia, tetap menghormati kritik dan pembinaan Pemerintah Provinsi Gorontalo. Namun, kritik terhadap kebijakan pemerintah daerah dinilai akan lebih kuat jika disertai dokumen dan dasar norma yang jelas.
“Kalau dikatakan ditolak, tentu publik berhak mengetahui surat penolakannya. Kalau dikatakan bertentangan dengan regulasi, tunjukkan norma yang dilanggar,” ujarnnya
“Kami terbuka terhadap koreksi. Tetapi jangan membuat kesimpulan yang lebih jauh daripada dokumen yang menjadi sumbernya,” sambung juru bicara tersebut.
Ia juga meminta persoalan teknis penataan kelembagaan tidak dibingkai sebagai pertentangan antara gubernur dan wali kota. Ia bilang, Pemerintah Provinsi punya fungsi pembinaan, Pemerintah Kota punya kebutuhan pelayanan, dan pemerintah pusat punya pedoman.
“Ini bukan pertarungan Walikota dengan Gubernur. Semuanya bisa berjalan dalam mekanisme yang sama. Karena itu kami memilih tidak memperpanjang polemik,” katanya.
Sikap Pemkot itu, menurut juru bicara wali kota, mencerminkan pendekatan Adhan Dambea yang lebih menekankan kerja ketimbang seremoni. Ketika menemukan kebutuhan, katanya, pemerintah kota melakukan kajian.
Saat membutuhkan kepastian, jajaran Pemkot juga berkonsultasi dengan pemerintah pusat. Dan ketika kementerian menyatakan tengah menyiapkan pedoman baru, Pemkot memilih menunggu sekaligus menyesuaikan diri dengan kebijakan tersebut.
Bagi Pemkot Gorontalo, kata Hadi, penghargaan bukan sasaran utama. “Penghargaan, jika memang datang, seharusnya menjadi akibat dari kerja, bukan tujuan pemerintahan,” ujar juru bicara wali kota.
Pada akhirnya, perbedaan pandangan dalam pemerintahan tidak harus berubah menjadi polemik. Pemerintah daerah memiliki kewenangan masing-masing, sementara pemerintah pusat menetapkan pedoman yang menjadi rujukan bersama.
Yang diperlukan adalah ketelitian membaca dokumen, keterbukaan terhadap koreksi, dan konsistensi menjalankan pelayanan publik.
Bagi Pemerintah Kota Gorontalo, pilihan itu sederhana: tidak memperpanjang perdebatan, tidak mengejar penghargaan, dan tetap bekerja agar masyarakat merasakan layanan pendidikan yang lebih baik.













