Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo mulai mempersiapkan proses perekrutan pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) di seluruh kecamatan dan kelurahan.
Pembahasan awal dilakukan dalam rapat yang digelar di Ruang Pola Kantor Wali Kota Gorontalo pada Kamis (7/5/2026).
Rapat tersebut dipimpin oleh Sekretaris Daerah Kota Gorontalo Ismail Madjid, didampingi Asisten I Setda Iskandar Moerad, serta dihadiri sejumlah OPD, camat, dan lurah se-Kota Gorontalo.
Pembentukan LPM ini menjadi bagian dari upaya pemerintah memperkuat partisipasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan pembangunan, khususnya yang bersumber dari dana kelurahan.
Dalam pembahasan tersebut, pemerintah juga menetapkan sejumlah persyaratan ketat bagi calon pengurus LPM.
Di antaranya, berusia minimal 25 tahun dan maksimal 55 tahun, berdomisili di kelurahan setempat, serta memiliki komitmen terhadap pembangunan masyarakat.
Selain itu, calon pengurus harus mampu membaca dan menulis bahasa Indonesia, sehat jasmani dan rohani, serta berkelakuan baik.
Pemerintah juga menegaskan larangan bagi pengurus LPM yang berasal dari partai politik maupun anggota DPRD untuk menjaga independensi lembaga.
Rapat juga membahas struktur kepengurusan LPM yang terdiri dari ketua, sekretaris, bendahara, dan anggota di tingkat kelurahan.
Melalui pembentukan ini, Pemerintah Kota Gorontalo berharap peran masyarakat dalam pembangunan di tingkat lokal dapat semakin aktif, terarah, dan terorganisir dengan baik.













