Kota Gorontalo

Siapkan Perda Anti LGBT, Adhan Dambea: Yang Melanggar Harus Ditangkap!

×

Siapkan Perda Anti LGBT, Adhan Dambea: Yang Melanggar Harus Ditangkap!

Sebarkan artikel ini
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat membuka Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) tingkat Kota Gorontalo, yang digelar di Lapangan Taruna Remaja, Minggu malam (27/4/2025). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea saat membuka Seleksi Tilawatil Quran dan Hadis (STQH) tingkat Kota Gorontalo, yang digelar di Lapangan Taruna Remaja, Minggu malam (27/4/2025). (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Wali Kota Gorontalo Adhan Dambea menegaskan sikap tegas pemerintah kota terhadap sejumlah persoalan sosial yang dinilai berkembang di tengah masyarakat, termasuk isu perilaku menyimpang, seperti Lesbian, Gay, Biseksual, dan Transgender (LGBT)

Pemerintah Kota Gorontalo, menurut Adhan, saat ini tengah menyiapkan regulasi daerah sebagai dasar penertiban yang akan diterapkan di lapangan.

Scroll untuk baca berita

Aturan tersebut nantinya disebut akan disertai dengan mekanisme pengawasan dan sanksi bagi pihak yang melanggar ketentuan yang ditetapkan.

Baca Juga:  Gebyar Atupato 2026 Resmi Dibuka, Pemkot Gorontalo Dorong Jadi Agenda Tahunan

“Kalau sudah ada perda, siapapun dia pasti harus ditangkap,” ujar Adhan dalam keterangannya.

Ia menambahkan, regulasi tersebut tidak hanya berhenti pada tahap perumusan, tetapi juga akan diikuti dengan tindakan penegakan di lapangan. Menurutnya, pendekatan tegas diperlukan dalam menjaga ketertiban sosial di daerah.

Baca Juga:  Awasi Kedisiplinan ASN, Adhan Dambea Akan Lakukan Sidak ke Seluruh OPD

“Bukan hanya sekadar dibuat, tetapi juga ada tindakan dan sanksinya. Kalau sudah seperti itu, harus ditindak tegas,” katanya.

Adhan juga menyinggung bahwa kebijakan serupa pernah diterapkan di daerah lain, termasuk saat dirinya menyebut praktik pengaturan ketertiban di Bogor pada masa kepemimpinan Bima Arya.

Selain itu, ia mengingatkan peran keluarga dalam mengawasi pergaulan anak-anak agar tidak terpengaruh lingkungan negatif. Pemerintah, kata dia, akan tetap konsisten dalam menjalankan kebijakan penertiban yang sedang disiapkan.

Baca Juga:  Adhan Dambea Kerahkan TPKD untuk Awasi Pemungutan PAD di Rumah Makan dan Parkiran

“Dan kami tidak main-main soal penertiban ini,” tutupnya.

Pernyataan tersebut memicu perhatian publik, mengingat isu regulasi sosial kerap menjadi perdebatan antara pendekatan penegakan aturan dan perlindungan hak warga negara.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel