Hibata.id – Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pencegahan dan Penanggulangan Perilaku Penyimpangan Seksual memasuki tahap pembahasan lanjutan di DPRD Kota Gorontalo. Setelah menerima tanggapan dari seluruh fraksi, Pemerintah Kota Gorontalo memastikan regulasi tersebut akan dibahas melalui panitia khusus (Pansus).
Kepastian itu disampaikan Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, saat memberikan jawaban atas pandangan umum fraksi dalam Rapat Paripurna Tingkat I DPRD Kota Gorontalo, Selasa (4/8/2026).
Menurut Adhan, pemerintah daerah memandang regulasi tersebut penting sebagai langkah pencegahan terhadap persoalan sosial yang semakin kompleks di tengah perubahan zaman.
“Salah satu fenomena yang menjadi perhatian adalah meningkatnya berbagai bentuk perilaku penyimpangan seksual yang apabila tidak dicegah secara sistematis dapat berkembang menjadi masalah sosial yang semakin kompleks,” ujar Adhan dalam rapat paripurna.
Ia menjelaskan, perkembangan teknologi informasi, globalisasi, urbanisasi, serta perubahan sosial budaya membawa berbagai manfaat bagi masyarakat. Namun, perubahan tersebut juga menghadirkan tantangan baru yang dapat memengaruhi ketertiban sosial, ketahanan keluarga, dan pembangunan sumber daya manusia.
Adhan menilai, berkurangnya komunikasi dalam keluarga, lemahnya pola pengasuhan, serta minimnya pengawasan terhadap anak dan remaja menjadi sejumlah faktor yang perlu mendapat perhatian bersama.
Menurutnya, keluarga tetap memiliki peran penting dalam membangun karakter, moral, dan etika setiap individu.
Dalam rapat tersebut, Adhan juga menyampaikan apresiasi kepada seluruh fraksi DPRD Kota Gorontalo yang menerima usulan Ranperda tersebut untuk dilanjutkan ke pembahasan Pansus.
Berbagai masukan yang disampaikan fraksi, mulai dari penyempurnaan rumusan aturan, penguatan substansi, hingga penerapan sanksi, akan menjadi bahan pembahasan antara pemerintah daerah dan DPRD.
“Pemerintah Daerah Kota Gorontalo menyadari meningkatnya perilaku penyimpangan seksual sebagai bentuk persoalan sosial dapat memengaruhi tatanan nilai dan norma masyarakat serta mengancam ketahanan keluarga. Karena itu, diperlukan langkah pencegahan dan penanggulangan,” kata Adhan.
Pemerintah Kota Gorontalo berharap pembahasan di tingkat Pansus dapat menghasilkan regulasi yang memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat upaya pencegahan dan penanganan persoalan sosial sesuai kebutuhan masyarakat.












