Hibata.id – Proses pembebasan lahan untuk pembangunan kantor Wali Kota Gorontalo di kawasan Eks Terminal 42, Kelurahan Tapa, sempat tersendat akibat persoalan administrasi perpajakan. Pemerintah Kota Gorontalo kini bergerak mempercepat penyelesaiannya agar pembayaran ganti rugi kepada pemilik lahan dapat segera dilakukan.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Gorontalo, Meydi Novita Silangen, mengatakan pembebasan lahan menjadi tahapan krusial sebelum proyek memasuki fase konstruksi.
Menurut Meydi, pembangunan kantor Wali Kota baru membutuhkan lahan seluas sekitar 1,8 hektare. Dari total kebutuhan tersebut, sekitar 8.000 meter persegi masih merupakan lahan milik masyarakat yang akan dibebaskan melalui mekanisme pengadaan dalam APBD Perubahan.
“Pembayaran sebenarnya sudah kami jadwalkan pekan ini. Namun, muncul kendala administrasi terkait kewajiban perpajakan sehingga prosesnya harus diselesaikan lebih dulu agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari,” kata Meydi usai mendampingi Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, meninjau lokasi pembangunan, Senin (3/8/2026).
Untuk mempercepat penyelesaian persoalan tersebut, Dinas PUPR telah berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Pajak. Hasil koordinasi itu ditindaklanjuti dengan rencana musyawarah bersama Kepala Kantor Pajak yang dijadwalkan berlangsung pada Selasa (4/8/2026).
Melalui pertemuan tersebut, pemerintah berharap seluruh persoalan administrasi dapat diselesaikan sehingga pembayaran lahan kepada masyarakat dapat segera direalisasikan sesuai ketentuan.
Meydi menegaskan, rampungnya pembebasan lahan menjadi syarat penting sebelum proyek memasuki tahapan penyusunan Detail Engineering Design (DED) dan pekerjaan konstruksi.
Pemerintah menargetkan penetapan pemenang penyusunan DED dilakukan dalam waktu dekat, sementara proses perancangannya dijadwalkan selesai pada Desember 2026.
“Setelah itu, sesuai arahan Pak Wali Kota Adhan Dambea, peletakan batu pertama pembangunan kantor Wali Kota baru ditargetkan berlangsung pada 23 Januari 2027,” ujarnya.












