Kotamobagu

Fraksi PKB Sebut Penataan RT/RW di Kotamobagu Hasil Evaluasi Berjenjang Sesuai Regulasi

×

Fraksi PKB Sebut Penataan RT/RW di Kotamobagu Hasil Evaluasi Berjenjang Sesuai Regulasi

Sebarkan artikel ini
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu dari Fraksi PKB, Saidin Mokoginta. (Foto: istw)
Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu dari Fraksi PKB, Saidin Mokoginta. (Foto: istw)

Hibata.id – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPRD Kota Kotamobagu menegaskan bahwa penataan personel RT dan RW yang dilakukan Pemerintah Kota Kotamobagu telah melalui proses evaluasi berjenjang dan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pernyataan tersebut disampaikan Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotamobagu dari Fraksi PKB, Saidin Mokoginta, menanggapi keberatan Fraksi PDI Perjuangan terkait pemberhentian dan pengangkatan perangkat desa dan kelurahan yang disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kotamobagu, Senin, 29 Juni 2026.

Baca Juga:  Ribuan Warga Padati Alun-Alun Kotamobagu, Nobar Final Piala Dunia Jadi Panggung Kebersamaan

Menurut Saidin, kebijakan pemerintah merupakan bagian dari upaya menata kembali personel RT dan RW agar mampu mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan serta meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

“Apa yang dilaksanakan Pemerintah Kota Kotamobagu saat ini adalah upaya menata kembali personel RT dan RW untuk memaksimalkan peran perangkat dalam urusan pemerintahan dan kemasyarakatan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penataan tersebut diawali dengan evaluasi di tingkat desa dan kelurahan yang dilakukan oleh sangadi dan lurah. Hasil evaluasi kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Evaluasi Pemerintah Kota Kotamobagu yang melibatkan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait di empat kecamatan.

Baca Juga:  Kotamobagu Jadi Tuan Rumah HUT GMIBM, Wali Kota: Momentum Perkuat Persaudaraan dan Gotong Royong

Menurut Saidin, proses tersebut merupakan bagian dari fungsi pembinaan dan pengawasan pemerintah untuk memperkuat kualitas tata kelola pemerintahan sekaligus meningkatkan pelayanan publik hingga ke tingkat paling bawah.

Purnawirawan Polri itu juga menegaskan bahwa seluruh tahapan penataan telah dilaksanakan berdasarkan regulasi yang berlaku. Karena itu, ia menilai kebijakan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas.

Baca Juga:  Renungan Suci HUT ke-81 RI, Weny Gaib dan Forkopimda Tabur Hormat untuk Pahlawan

Lebih lanjut, Saidin mengatakan perangkat desa dan kelurahan bukan sekadar pelengkap struktur pemerintahan. Mereka memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat, sekaligus membantu sangadi dan lurah menyukseskan berbagai program pemerintah daerah.

“Perangkat desa dan kelurahan memiliki peran strategis dalam mendukung pelayanan kepada masyarakat. Karena itu, penataan yang dilakukan pemerintah merupakan bagian dari upaya meningkatkan efektivitas pemerintahan di tingkat desa dan kelurahan,” katanya.