Hukum

Diduga Terlibat PETI di Balayo, TKSK Patilanggio Diminta Dipecat!

×

Diduga Terlibat PETI di Balayo, TKSK Patilanggio Diminta Dipecat!

Sebarkan artikel ini
Alat berat yang beroperasi di penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)
Alat berat yang beroperasi di penambangan emas ilegal (PETI) di wilayah Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Patilanggio Moh Adi Efendi yang diduga terlibat, bahkan disinyalir memiliki lahan di Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Balayo, diminta untuk segera dipecat.

Permintaan tersebut datang dari berbagai elemen masyarakat yang menganggap tindakan yang dilakukan oleh oknum tersebut telah merusak reputasi instansi pemerintah dan berpotensi merugikan warga setempat.

Scroll untuk baca berita

Aktivitis lingkungan, Misran Male mengatakan, dugaan apa yang dilakukan TKSK Patilanggio Moh Adi Efendi itu tidak hanya mencoreng integritas lembaga pemerintah, tetapi juga merusak upaya-upaya pemberdayaan sosial di daerah tersebut.

“Tugas TKSK adalah memberikan bantuan dan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan, bukan terlibat dalam kegiatan ilegal yang merusak lingkungan dan kehidupan sosial di daerah ini,” katanya.

Menurutnya, dugaan keterlibatan Moh Adi Efendi dalam PETI Balayo sangat mengecewakan, mengingat posisi TKSK yang seharusnya menjadi panutan dalam memberikan pelayanan sosial kepada masyarakat.

Ia bilang, PETI di Balayo telah menimbulkan dampak lingkungan yang sangat buruk. Kerusakan hutan dan pencemaran sungai yang terjadi sebagai akibat dari PETI ilegal tersebut semakin memperburuk kondisi sosial dan ekonomi masyarakat sekitar.

“Jika oknum yang bertugas menjadi perwakilan dari pemerintahan saja terlibat dalam hal ini, maka dampaknya akan sangat besar bagi kredibilitas pemerintah,” tambah Misran.

Sebagai tindak lanjut, ia mendesak pihak berwenang untuk segera melakukan penyelidikan dan memberikan sanksi tegas terhadap TKSK Patilanggio Moh Adi Efendi yang diduga terlibat dalam PETI Balayo tersebut.

Ia juga meminta agar Pemerintah Kabupaten Pohuwato, khususnya Dinas Sosial Pohuwato segera melakukan evaluasi terhadap kinerja oknum TKSK tersebut untuk memastikan bahwa seluruh tenaga kesejahteraan sosial menjalankan tugas mereka dengan integritas tinggi.

Baca Juga:  Profil Eddy Hiariej, Wamenkumham yang Menang Peraperadilan Lawan KPK

“Kami mendesak TKSK Patilanggio Moh Adi Efendi yang diduga terlibat dalam PETI Balayo harus dipecat!,” pungkasnya.

Sebelumnya, Oknum Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Patilanggio Moh Adi Efendi ternyata bukan hanya diduga terlibat dalam pertambangan emas tanpa izin (PETI) Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Pohuwato.

Namun, pria yang merupakan bekas wartawan ini juga ternyata disinyalir memiliki lahan di wilayah pertambangan ilegal di Balayo. Lahan tersebut juga diduga sedang dikelola oleh para penambang untuk dieksploitasi.

Dugaan ini bukan sekadar gosip liar. Seorang rekan dari Moh Adi Efendi juga mengaku bahwa dirinya diduga kuat memiliki lokasi tambang di Balayo. Katanya, Moh Adi Efendi sendiri yang bilang langsung kepadanya.

“Dia sendiri yang bilang kalau dia punya lokasi tambang di Balayo,” beber sumber yang enggan disebutkan namanya.

Dugaan keterlibatan Moh Adi Efendi juga terungkap ketika dirinya ingin mengajak Hibata.id untuk bertemu dengan pelaku penambang. Ajakan itu disampaikannya pada tanggal 9 Maret 2025 dengan tujuan diduga meredam pemberitaan soal PETI Balayo yang terus diterbitkan Hibata.id.

“Ada pesan yang dititipkan ke saya untuk disampaikan ke bapak. Pesan ini dari para pelaku usaha PETI Balayo. Mereka ijin ketemu untuk bercerita. Mereka pengen kalau bisa di mediasi atau tidak,” kata Moh Adi Efendi kepada Hibata.id.

Dengan ajakan ini, Moh Adi Efendi diduga menjadi mediator untuk menghubungkan para pelaku penambang ilegal dengan Hibata.id. Fakta ini membuktikan lebih jelas bagaimana Moh Adi Efendi memiliki peran tersendiri dalam aktivitas PETI Balayo.

Baca Juga:  Kapolsek Marisa Diperiksa Propam Soal Dugaan Pemerasan Pelaku PETI Hulawa

“Saya belum bisa jamin kalau pertemuan itu akan membahas PETI atau tidak. Cuman para pelaku penambang ingin ketemu, dan mereka meminta tolong untuk dimediasi,” ucapnya.

Namun, ketika dihubungi hulang Hibata.id, Moh Adi Efendi membantah keras tuduhan keterlibatannya dalam aktivitas PETI di Desa Balayo. Ia menegaskan bahwa kehadirannya di desa tersebut sepenuhnya dalam kapasitasnya sebagai pendamping sosial, bukan sebagai pelaku usaha pertambangan ilegal.

“Wilayah pertambangan itu memang ada di Desa Balayo, yang merupakan bagian dari Kecamatan Patilanggio,” ujar Efendi Hasan pada Rabu (12/03/2025).

“Sebagai TKSK, saya memang sering mengunjungi beberapa desa, termasuk Balayo, untuk membantu memfasilitasi masyarakat. Namun, itu tidak berarti saya terlibat dalam aktivitas pertambangan ilegal,” sambungnya.

Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa peran TKSK murni berfokus pada aspek sosial dan tidak terkait dengan dunia pertambangan. Ia bilang, TKSK adalah lembaga sosial yang memiliki peran penting di setiap wilayah.

“Saya menjalankan tugas saya sesuai dengan tanggung jawab tersebut. Apalagi, kegiatan pertambangan juga terjadi di kecamatan lain, di mana TKSK yang bertugas di sana menjalankan peran yang sama,” tambah Efendi.

Dalam wawancara tersebut, Efendi juga menyentuh soal dampak sosial dari aktivitas pertambangan ilegal di Balayo. Meskipun tambang tersebut tidak memiliki izin resmi, ia mengakui bahwa kegiatan itu memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat setempat.

“Berdasarkan data dari pemerintah setempat, banyak warga yang bekerja sebagai penambang dan kini mampu mandiri secara ekonomi. Bahkan, ada beberapa penerima bantuan sosial yang dengan sukarela mengundurkan diri dari program PKH karena sudah memiliki penghasilan dari pertambangan,” ungkapnya.

Baca Juga:  Cara UNG dan Polda Gorontalo Cegah Radikalisme di Lingkungan Mahasiswa

Namun demikian, Efendi menekankan pentingnya pemberitaan yang objektif dan berimbang. Ia mengingatkan agar media tidak hanya memberitakan satu sisi dan mengutip sumber anonim yang belum tentu dapat dipertanggungjawabkan.

“Media seharusnya tidak hanya memberitakan dari satu sisi dan mengandalkan sumber yang tidak jelas. Jika ada informasi yang sah, lebih baik disampaikan langsung ke pihak berwenang agar bisa diklarifikasi dan dibuktikan bersama,” tegasnya.

Aktivitas pertambangan ilegal, termasuk yang terjadi di Balayo, memang menjadi dilema. Di satu sisi, pemerintah berusaha menertibkan tambang tanpa izin, namun di sisi lain, banyak masyarakat yang bergantung pada sektor ini untuk hidup mereka.

Efendi juga mengakui bahwa ia tidak dalam kapasitas untuk menilai keberadaan tambang ilegal secara keseluruhan. Namun, ia melihat bahwa ada dampak sosial positif dari kegiatan tersebut, terutama bagi masyarakat yang terbantu secara ekonomi.

“Saya bukan pelaku usaha tambang atau pemilik alat berat yang beroperasi di sana. Jika ada tuduhan semacam itu, silakan buktikan secara resmi,” pungkasnya.

Sebelumnya juga, Ramon menjelaskan bahwa Surat Keputusan (SK) terkait Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dikeluarkan oleh Kementerian Sosial. Namun, katanya, jika terbukti melanggar etika sebagai pendamping sosial, pihaknya akan memberikan rekomendasi untuk pergantian atau pemecatanTKSK tersebut.

“Demikian prosedurnya, Pak. Makanya, Insya Allah sebagai langkah awal, yang bersangkutan akan dimintai klarifikasi,” ujar Ramon.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600