Hibata.id – Panitia Khusus (Pansus) Tata Tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Gorontalo menggelar rapat kerja guna membahas penyempurnaan sejumlah pasal strategis dalam penyusunan aturan internal dewan.
Salah satu poin krusial yang mencuat dalam pembahasan tersebut adalah usulan untuk memastikan setiap komisi wajib memiliki anggota Badan Anggaran (Banggar).
Langkah ini dinilai penting untuk menjamin efektivitas koordinasi dan pemerataan fungsi anggaran di seluruh komisi DPRD.
Anggota Pansus, Femy Kristina Udoki, menyoroti masih adanya ketimpangan dalam keterwakilan anggota Banggar di masing-masing komisi.
“Contohnya di Komisi I, tidak ada satu pun anggota Banggar. Padahal, pembahasan anggaran seharusnya dimulai dari komisi. Kami kesulitan mengakses perkembangan yang terjadi di Banggar,” kata Femy, legislator dari Partai Amanat Nasional (PAN).
Femy menegaskan bahwa distribusi anggota Banggar yang tidak merata dapat mempengaruhi kualitas pembahasan dan pengawasan anggaran di tingkat komisi.
Oleh sebab itu, Pansus bersepakat untuk memasukkan pasal tambahan dalam Tata Tertib DPRD yang mengatur distribusi anggota Banggar secara proporsional di tiap komisi melalui pertimbangan fraksi.
“Fraksi-fraksi diminta untuk mengatur susunan anggotanya secara lebih merata, khususnya terkait keanggotaan Banggar. Ini agar seluruh komisi memiliki peran yang setara dalam penganggaran,” jelasnya.
Langkah ini diharapkan dapat memperkuat fungsi legislasi dan pengawasan DPRD Gorontalo dalam proses pembahasan anggaran daerah ke depan, serta mendorong transparansi dan akuntabilitas tata kelola keuangan publik.