Scroll untuk baca berita
Hukum

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

×

Dugaan Kriminalisasi Warga Desa Tupa Dinilai Tak Penuhi Unsur Pencemaran Nama Baik

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi (Merdeka.com)
Ilustrasi (Merdeka.com)

Diketahui, pada 29 April 2024 lalu, Faisal Karim, warga Desa Tupa dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik ke Polsek Bulango Utara oleh Kepala Desa Tupa Neni Polihito.

Baca Juga:  Bekas Bupati Boalemo, Darwis Moridu Jadi Tersangka Dugaan Korupsi

Faisal dilaporkan setelah dirinya menyampaikan keluh kesahnya di sebuah unggahan media sosial Facebook.

Scroll untuk baca berita

Baca juga: ​​Polisi Tetapkan 12 Tersangka pada Kasus Penikaman di Eks Terminal Andalas

Baca Juga:  KPK Didesak Usut Dugaan Gratifikasi Jet Pribadi Kaesang dan Bobby Nasution

Dalam unggahannya pada 29 Maret 2024 lalu itu, Faisal hanya menyampaikan keluhan masyarakat Desa Tupa, khususnya yang berada di wilayah dusun 2.

Faisal menyentil soal mengenai fasilitas umum yang sudah mulai rusak, bahkan ada yang tidak berfungsi lagi.

Baca Juga:  PETI Balayo Kian Tak Terkendali, Kapolsek Patilanggio Diduga Masuk Angin

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600