Scroll untuk baca berita
Kabar

Dugaan Pungli Polisi di Tambang Ilegal Boalemo, Pengusaha: Wajib Setor Rp30 Juta

×

Dugaan Pungli Polisi di Tambang Ilegal Boalemo, Pengusaha: Wajib Setor Rp30 Juta

Sebarkan artikel ini
Rahman Sahi., SH., MH (Kiri) Martin Basaur (Kanan). (Foto: Dok. Istimewa)
Rahman Sahi., SH., MH (Kiri) Martin Basaur (Kanan). (Foto: Dok. Istimewa)

Hibata.id – Seorang pengusaha tambang rakyat di Kabupaten Boalemo, Provinsi Gorontalo, mengungkap dugaan praktik pungutan liar (pungli) oleh oknum aparat kepolisian, dengan nilai mencapai Rp30 juta per unit alat berat setiap bulan.

Pengusaha tambang bernama Martin Basaur menyampaikan laporan resmi ke Propam Polda Gorontalo, Selasa (3/6/2025), terkait dugaan pungli yang diduga dilakukan oleh oknum polisi yang tidak berseragam dan tidak membawa surat tugas saat berada di lokasi tambang.

Scroll untuk baca berita

“Saya bukan pelaku kriminal. Saya bekerja sebagai penambang rakyat. Namun aparat datang ke lokasi tanpa identitas resmi dan menyampaikan ancaman,” kata Martin kepada wartawan usai pelaporan, didampingi kuasa hukumnya, Rahman Sahi.

Menurut Martin, para penambang di Boalemo diwajibkan menyetor uang hingga Rp30 juta per bulan untuk setiap alat tambang yang digunakan. Jika tidak memenuhi permintaan tersebut, mereka terancam mengalami penyitaan alat kerja.

Baca Juga:  DPRD Pohuwato Diminta Panggil PDAM Terkait Krisis Air Bersih di Popayato

“Para penambang ditekan dengan alasan lokasi tambang berada di kawasan cagar alam. Padahal faktanya tidak demikian,” ujarnya.

Martin juga menyebut tindakan penertiban tidak dilakukan secara menyeluruh dan cenderung pilih kasih. Ia menduga, praktik tersebut bukan upaya penegakan hukum, melainkan bentuk tekanan kepada penambang lokal.

“Kalau hukum ditegakkan dengan adil, kami siap patuh. Tapi jika aparat justru jadi alat intimidasi, kami harus melawan dengan jalur hukum,” tegasnya.

Bahkan saat berada di Mapolres Boalemo, kata Rahman, kliennya bukan diberi penjelasan, tapi justru mendapat perlakuan yang menurutnya kami sangat arogan.

“Pak Kapolres membentak, menunjuk-nunjuk, bahkan menendang kaki klien saya. Ini tidak hanya melukai harga diri, tapi juga mencederai etika kepolisian,” kata Rahman.

Baca Juga:  Polda Papua Barat Gelar Nobar “Sayap Sayap Patah 2” Bersama Ormas di Manokwari

Tanggapan Polisi

Kapolres Boalemo, AKBP Sigit Rahayudi, yang turut dilaporkan dalam kasus ini, membantah adanya kekerasan fisik atau intimidasi.

“Saya memang dalam keadaan emosi, tapi tidak ada tindakan menghardik atau berkata kasar. Hanya suara saya yang naik,” jelas Sigit dalam keterangannya.

Ia mengaku siap dievaluasi secara profesional jika terbukti ada kekhilafan dalam menjalankan tugas pelayanan terhadap masyarakat.

“Jika ada kekurangan dalam pelayanan, saya minta maaf. Saya juga sudah menyampaikan langsung hal itu,” ucapnya.

Sebelumnya Kabid Humas Polda Gorontalo, Kombes Pol Desmont Harjendro, pernah merespons tuduhan tersebut dengan menegaskan bahwa institusinya akan menindak tegas setiap anggota yang terbukti menyalahgunakan kewenangan.

Baca Juga:  Tetap Waspada, Begini Update Cuaca di Gorontalo Menurut BMKG

“Jika ada pelanggaran oleh anggota, kami akan proses sesuai aturan yang berlaku. Saat ini, Propam sedang mendalami laporan tersebut,” kata Desmont, Jumat (2/5/2025) lalu.

Ia menambahkan bahwa penyelidikan terhadap sejumlah aktivitas tambang ilegal di wilayah Gorontalo terus dilakukan secara bertahap.

“Sudah ada beberapa kasus tambang yang diproses, dan penyelidikan lanjutan sedang berjalan,” ujarnya.

Isu tambang rakyat di Provinsi Gorontalo, khususnya di Kabupaten Boalemo, menjadi perhatian publik karena diduga melibatkan aparat dalam pengelolaan dan pengawasan ilegal.

Laporan-laporan seperti yang disampaikan Martin menambah sorotan terhadap transparansi dan integritas aparat dalam menangani kasus pertambangan rakyat.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600