Hibata.id – Pemerintah resmi menaikkan Harga Jual Eceran (HJE) rokok mulai 1 Januari 2025 meskipun tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) tidak mengalami perubahan.
Langkah ini tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau.
Kenaikan HJE ini bertujuan untuk mengendalikan konsumsi produk tembakau, melindungi industri padat karya yang produksinya tidak menggunakan mesin, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
“Untuk mengendalikan konsumsi hasil tembakau, melindungi industri hasil tembakau yang padat karya yang proses produksinya menggunakan cara lain daripada mesin, dan optimalisasi penerimaan negara,” demikian bunyi peraturan yang dikutip pada Rabu (1/1/2025).
Kenaikan HJE bervariasi berdasarkan jenis produk tembakau. Berikut rincian daftar HJE rokok tahun 2025:
Daftar HJE Rokok 2025
1. Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- Golongan I: Paling rendah Rp2.375 per batang atau naik 5,08 persen, dengan tarif cukai Rp1.231 per batang.
- Golongan II: Paling rendah Rp1.485 per batang atau naik 7,6 persen, dengan tarif cukai Rp746 per batang.
2. Sigaret Putih Mesin (SPM):
- Golongan I: Paling rendah Rp2.495 per batang atau naik 4,8 persen, dengan tarif cukai Rp1.336 per batang.
- Golongan II: Paling rendah Rp1.565 per batang atau naik 6,8 persen, dengan tarif cukai Rp794 per batang.
3. Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT):
- Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp1.555 hingga Rp2.170 per batang, dengan tarif cukai Rp378 per batang.
- Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp995 per batang atau naik 15 persen, dengan tarif cukai Rp223 per batang.
- Golongan III: Harga jual eceran paling rendah Rp860 per batang atau naik 18,6 persen, dengan tarif cukai Rp122 per batang.
Alasan Kenaikan HJE Rokok
Pemerintah menegaskan bahwa kenaikan HJE rokok merupakan langkah strategis untuk mengendalikan tingkat konsumsi masyarakat terhadap produk tembakau, yang dinilai memiliki dampak negatif bagi kesehatan.
Selain itu, kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga keberlangsungan industri hasil tembakau yang melibatkan banyak tenaga kerja.
Di sisi lain, optimalisasi penerimaan negara dari sektor cukai hasil tembakau diharapkan dapat menopang berbagai program pembangunan.
Dengan pengaturan HJE yang lebih tinggi, pemerintah berupaya menyeimbangkan antara aspek ekonomi, kesehatan, dan keberlanjutan industri.