HeadlineLingkungan

Di Balik Janji Hijau Multiusaha Kehutanan

×

Di Balik Janji Hijau Multiusaha Kehutanan

Sebarkan artikel ini
Hutan yang jadi wilayah konsesi GNJ di Gorontalo Utara yang telah dibuka. (Foto: Sarjan Lahay)
Hutan yang jadi wilayah konsesi GNJ di Gorontalo Utara yang telah dibuka. (Foto: Sarjan Lahay)

Hibata.id – Lebih dari lima tahun setelah pemerintah memperkenalkan kebijakan Multiusaha Kehutanan (MUK), hutan Indonesia belum sepenuhnya menemukan wajah baru. Kebijakan yang dijanjikan sebagai jalan keluar dari pengelolaan berbasis komoditas tunggal justru menyisakan persoalan lama: deforestasi, menyusutnya kawasan lindung, konflik tenurial, dan lemahnya transparansi.

Temuan itu terekam dalam policy brief yang disusun Jaringan Pemantau Independen Kehutanan (JPIK). Peneliti memantau penerapan MUK di dua wilayah dengan model berbeda: konsesi PT Gema Nusantara Jaya (GNJ) di Gorontalo dan program Agroforestry Tebu Mandiri (ATM) milik Perum Perhutani di Jawa Timur.

Keduanya memperlihatkan pola yang serupa. Di atas kertas, MUK dirancang untuk menggabungkan kepentingan ekonomi, sosial, dan ekologis. Di lapangan, implementasinya justru memperlihatkan kesenjangan antara aturan dan praktik. Hutan alam masih hilang, tanaman monokultur berkembang, konflik lahan berulang, sementara mekanisme pengawasan dan transparansi belum memadai.

“Temuan kami menunjukkan bahwa di sejumlah titik, MUK justru menjadi tameng administratif bagi praktik lama,” kata Andi Chairil Ichsan, Kepala Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Mataram yang memimpin penyusunan policy brief tersebut.

Janji di Atas Kertas

MUK diperkenalkan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 8 Tahun 2021 sebagai turunan dari Undang-Undang Cipta Kerja.

Gagasan dasarnya sederhana: hutan tidak lagi dipandang hanya sebagai sumber kayu. Dalam skema MUK, pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) dapat mengembangkan beragam usaha dalam satu bentang lahan dengan tetap memperhitungkan fungsi ekologis dan sosial kawasan.

Andi mengatakan kebijakan itu berangkat dari persoalan ekonomi. Nilai riil hutan Indonesia disebut hanya sekitar Rp400 per meter persegi per tahun. Nilai tersebut jauh lebih rendah dibandingkan keuntungan yang dapat diperoleh apabila lahan dikonversi menjadi perkebunan kelapa sawit atau kawasan permukiman.

MUK kemudian ditawarkan sebagai jalan tengah: meningkatkan nilai ekonomi hutan tanpa mengubahnya secara permanen. Caranya melalui kombinasi pemanfaatan kawasan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, serta jasa lingkungan seperti perdagangan karbon.

Secara konseptual, kebijakan tersebut bertumpu pada tiga pilar: kelestarian lingkungan, penerimaan sosial, dan kelayakan ekonomi.

Pemegang PBPH di hutan produksi memperoleh pilihan usaha paling luas, dari pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, hasil hutan kayu dan bukan kayu, hingga pemungutan hasil hutan. Di hutan lindung, ruang usahanya lebih terbatas pada pemanfaatan kawasan, jasa lingkungan, dan hasil hutan bukan kayu.

Pemerintah kemudian berupaya mempercepat implementasi MUK. Melalui Surat Edaran Nomor SE.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2022, kegiatan yang dianggap tidak berdampak penting—misalnya kegiatan yang tidak mengubah bentang alam atau menurunkan tutupan hutan alami, termasuk pemulihan lingkungan dan agroforestri pola kemitraan—dapat memperoleh persetujuan Rencana Kerja Usaha Pemanfaatan Hutan (RKUPH) tanpa terlebih dahulu mengubah dokumen lingkungan.

MUK juga ditempatkan sebagai salah satu instrumen dalam Rencana Operasional Indonesia’s FOLU Net Sink 2030. Pada 2023, Kementerian LHK menerbitkan Manual Pelaksanaan Multi Usaha Kehutanan yang membagi implementasinya ke dalam empat tipologi: kemitraan kehutanan, ketahanan pangan dan energi, diversifikasi usaha, serta pemanfaatan kawasan pascatambang.

Namun setelah lebih dari lima tahun berjalan, pertanyaannya berubah: apakah MUK benar-benar mengubah tata kelola hutan atau sekadar memberi nama baru pada praktik lama?

JPIK mencoba menjawab pertanyaan itu dengan memeriksa dua model implementasi.

Di Gorontalo, pemantauan dilakukan terhadap PT GNJ, pemegang PBPH seluas 29.750 hektare yang sebelumnya mengelola Hutan Tanaman Industri. Setelah menerapkan MUK, perusahaan mengembangkan Hutan Tanaman Energi untuk produksi pelet kayu dan jasa lingkungan melalui perdagangan karbon.

GNJ bahkan tercatat sebagai pelaksana aksi mitigasi penurunan emisi gas rumah kaca seluas 15.956,45 hektare dalam dokumen FOLU Net Sink Provinsi Gorontalo.

Di Jawa Timur, penelitian menyasar program Agroforestry Tebu Mandiri milik Perum Perhutani di KPH Blitar dan KPH Jombang. Program tersebut menggabungkan tanaman kehutanan dengan budi daya tebu.

“Kami sengaja memilih dua model yang berbeda: satu perusahaan swasta yang bertransformasi dari HTI konvensional, satu lagi BUMN dengan skema kemitraan masyarakat,” ujar Andi. “Hasilnya justru menunjukkan pola yang serupa: kesenjangan yang konsisten di ketiga pilar keberlanjutan MUK.”

Hutan yang jadi wilayah konsesi GNJ di Gorontalo Utara yang telah dibuka. (Foto: Sarjan Lahay)
Hutan yang jadi wilayah konsesi GNJ di Gorontalo Utara yang telah dibuka. (Foto: Sarjan Lahay)

Deforestasi di Balik Klaim Karbon

Di Gorontalo, perubahan nama usaha tidak serta-merta menghentikan hilangnya hutan. Analisis spasial JPIK menemukan deforestasi hutan alam seluas 402,7 hektare di konsesi GNJ sepanjang 2021–2025. Periode tersebut beririsan dengan penerapan MUK di perusahaan.

Sebagian besar areal yang kehilangan tutupan hutan alam tidak berubah menjadi tutupan produktif. Sekitar 39 persen menjadi semak belukar dan 25 persen berubah menjadi lahan terbuka.

Data Trend Asia menunjukkan angka kehilangan tutupan yang lebih besar: 1.044 hektare sepanjang 2020–2024. JPIK juga menemukan 89,14 hektare tutupan yang hilang berada di zona penyangga sungai.

Masalah lain muncul pada penetapan kawasan lindung. Dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan tahun 2009 menetapkan kawasan lindung dalam konsesi GNJ seluas 7.652 hektare. Dalam RKUPH, luasnya menyusut menjadi 3.912,18 hektare. Usulan perubahan RKUPH terbaru kembali memangkasnya menjadi 3.713,68 hektare.

“Penyusutan ini terjadi salah satunya karena areal berkelerengan curam di atas 30 derajat seluas 6.309 hektare—yang semestinya otomatis berstatus kawasan lindung—justru dieliminasi dari status perlindungannya dalam dokumen penataan batas perusahaan,” kata Muhammad Ichwan, Direktur Eksekutif Nasional JPIK.

Di lapangan, persoalan tidak berhenti pada dokumen. JPIK menemukan penanaman monokultur jabon dan sengon berjarak hanya 0–12 meter dari bibir sungai. Padahal Peraturan Menteri LHK Nomor P.32/2016 mengatur sempadan sungai minimal 50 hingga 100 meter.

Baca Juga:  Melacak Jejak Anoa di Taman Nasional Bogani Nani Wartabone

Pembukaan lahan untuk Hutan Tanaman Energi juga dilakukan tanpa struktur terasering di sejumlah lereng curam. Menurut Ichwan, kondisi tersebut dapat memperbesar erosi, meningkatkan kekeruhan sumber air warga, dan memperbesar risiko longsor.

Kini, dampaknya dirasakan masyarakat Desa Bubode yang berbatasan langsung dengan konsesi. Warga melaporkan banjir bandang menjadi lebih sering dan lebih kuat sejak GNJ beroperasi lebih dari satu dekade lalu.

Pada Januari 2025 misalnya, banjir bandang merendam permukiman, sawah, dan kebun jagung. Sebanyak 2.117 kepala keluarga terdampak dan sekitar 115 hektare sawah rusak.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana mencatat 49 kejadian banjir di Gorontalo Utara hingga Oktober 2025, dengan lebih dari 768 ribu jiwa terdampak dalam berbagai kejadian sepanjang periode tersebut.

Pada saat yang sama, data Badan Pusat Statistik menunjukkan luas panen padi di Gorontalo Utara turun dari hampir 8.000 hektare pada 2018 menjadi 6.534 hektare pada 2024. Ichwan berhati-hati menarik hubungan langsung antara dua fenomena tersebut.

“Kami tidak bisa dan tidak akan mengklaim penurunan luas panen padi itu semata-mata akibat operasi satu perusahaan. Tapi pola waktunya jelas berkorelasi dengan periode pembukaan lahan yang berlangsung sejak 2011 dan berlanjut hingga era MUK,” ujarnya.

Konsesi GNJ sendiri berada di ekosistem hutan hujan tropis yang memiliki keanekaragaman hayati tinggi. Di dalamnya tercatat 389 jenis tumbuhan dari 108 famili, 22 jenis mamalia, dan 98 jenis burung. Sejumlah satwa seperti kuskus beruang, anoa, dan babirusa termasuk jenis endemik dan dilindungi.

Bagi JPIK, mengganti hutan alam dengan hamparan monokultur jabon dan sengon tidak setara dengan memulihkan ekosistem.

“Penanaman monokultur jabon dan sengon sebagai pengganti tutupan alam yang hilang jelas tidak dapat memulihkan kompleksitas ekosistem yang telah rusak,” kata Ichwan.

Di Jawa Timur, problem serupa muncul dalam bentuk lain. Program ATM Perhutani secara normatif menetapkan komposisi 51 persen tanaman kehutanan dan 49 persen tebu. Namun di RPH Kepek dan RPH Banjarsari, KPH Blitar, peneliti menemukan hamparan tebu dalam blok-blok luas tanpa tanaman kehutanan.

“Tegakan pohon keras seperti sonokeling yang sebelumnya banyak dijumpai kini nyaris hilang,” kata Andi.

Kondisi serupa ditemukan di BKPH Ngujung Barat dan sejumlah petak BKPH Ploso Timur, KPH Jombang. Perubahan tegakan hutan menjadi lahan tebu dilakukan menggunakan alat berat yang membersihkan vegetasi penyangga.

Warga Ngujung Barat, menurut Andi, mengeluhkan genangan air yang muncul di permukiman ketika musim hujan. Kondisi tersebut disebut berbeda ketika kawasan masih berupa hutan jati.

Sebaliknya, saat kemarau, hilangnya vegetasi pelindung dan minimnya sumber air permukaan meningkatkan risiko kebakaran di lahan tebu.

“Warga juga melaporkan penurunan debit air sungai secara perlahan pasca-pembukaan lahan tebu,” ujar Andi.

Nikolas (Kiri), Yones (Tengh), dan Marten (Kanan). Lahan mereka diambil alih secara sepihak oleh GNJ. (Foto: Sarjan Lahay)
Nikolas (Kiri), Yones (Tengh), dan Marten (Kanan). Lahan mereka diambil alih secara sepihak oleh GNJ. (Foto: Sarjan Lahay)

Konflik Lama, Kemasan Baru

MUK semestinya menjadi salah satu instrumen untuk menyelesaikan konflik antara pemegang izin dan masyarakat sekitar hutan. Namun di lapangan, konflik tenurial tetap bertahan.

Di wilayah GNJ, persoalan penguasaan lahan muncul di sejumlah desa.

Di Desa Durian, sekitar 8 hektare kebun warga dialihkan untuk pengembangan HTE dengan kompensasi Rp250.000 per hektare. Angka tersebut, berdasarkan estimasi yang digunakan JPIK, hanya sekitar 0,5–1 persen dari harga pasar lahan agroforestri di Gorontalo Utara yang berkisar Rp5–10 juta per hektare.

“Warga yang menolak melepaskan lahannya juga menghadapi ancaman proses hukum dari pihak perusahaan,” kata Zulfianto Biahimo, Direktur Eksekutif Daerah JPIK Gorontalo.

Di Desa Bualemo, konflik melibatkan sekitar 30 hektare kebun warga. JPIK mencatat adanya pengambilalihan lahan tanpa pemberitahuan hukum yang transparan. Kepala desa setempat, menurut tim peneliti, membantah klaim perusahaan mengenai transaksi jual beli dan menyebut persoalan tersebut sebagai indikasi perampasan lahan.

Penelusuran JPIK juga menemukan dugaan pemanfaatan skema Hutan Tanaman Rakyat sejak 2011 untuk mengakumulasi lahan. Warga disebut dijanjikan hak atas hasil panen, namun janji tersebut dilaporkan tidak terealisasi.

Konflik paling serius terjadi di Desa Bubode. Sejak 2012, GNJ diduga membuka kebun warga menggunakan alat berat tanpa persetujuan pemilik. Pembukaan lahan disebut kerap berlangsung ketika pemilik berada di luar desa. Setelah itu, lahan diklaim sebagai bagian dari konsesi.

Warga yang menolak disebut dihadapkan pada dua pilihan: menerima kompensasi Rp250.000 per hektare atau menghadapi proses hukum dengan tuduhan membuka kawasan hutan secara ilegal.

Pada November 2012, empat warga Bubode ditangkap dan ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Gorontalo. Mereka dituntut tujuh tahun penjara karena dituduh merusak tanaman perusahaan.

Setelah menjalani 12 kali persidangan, majelis hakim membebaskan keempat warga karena tidak terbukti bersalah.

Namun putusan itu tidak mengembalikan waktu yang telah hilang. Mereka sempat mendekam selama tiga bulan satu hari dan hingga kini, menurut laporan JPIK, belum memperoleh kembali akses terhadap lahan yang disengketakan.

JPIK juga mencatat sedikitnya 18 kepala keluarga lain pernah ditangkap dan ditahan selama 12 hari dalam rangkaian konflik yang sama.

Zulfianto mengatakan persoalan persetujuan masyarakat atau Free, Prior and Informed Consent (FPIC) telah menjadi masalah sejak perusahaan masih beroperasi sebagai HTI.

“Perusahaan diduga menggunakan aparat keamanan saat melakukan pembelian atau ganti rugi lahan, tidak melibatkan masyarakat di tingkat tapak, terutama petani yang kebunnya berbatasan langsung dengan konsesi,” ujarnya.

Di Jawa Timur, konflik berlangsung dengan pola berbeda.

Di KPH Blitar, budi daya tebu telah menjadi sumber penghidupan masyarakat selama lebih dari dua dekade. Namun jual beli dan pengalihan hak garap secara informal justru menciptakan ketimpangan baru.

Baca Juga:  Normalisasi Kubangan Bekas Tambang di PETI Balayo Hanya Sekadar Eksistensi Semata

Masyarakat yang tidak memiliki akses awal terhadap lahan kawasan hutan negara terpaksa menyewa atau membeli hak garap dari pihak yang lebih dulu menguasainya.

Di KPH Jombang, persoalan terlihat dalam mekanisme bagi hasil.

Menurut Andi, dokumen kerja sama menetapkan alokasi maksimal 10 persen hasil produksi tebu untuk Lembaga Masyarakat Desa Hutan. Dengan asumsi produksi 60 ton per hektare dan harga Rp750 per kilogram, nilai panen mencapai Rp45 juta per hektare. Artinya, porsi 10 persen setara Rp4,5 juta.

Namun LMDH Mugi Lestari hanya menerima Rp1,5 juta per hektare atau sekitar 3 persen dari hasil panen. LMDH Wono Subur bahkan mengonfirmasi bahwa skema bagi hasil 10 persen tidak pernah terealisasi.

Program tebu memang menyediakan lapangan kerja. Sebagian besar pekerja berstatus buruh harian atau borongan dalam kelompok beranggotakan 10–15 orang, dengan upah Rp50.000–Rp150.000 per hari. Namun perlindungan pekerja dinilai lemah.

“Pekerja yang mengalami kecelakaan atau sakit tidak memperoleh jaminan asuransi maupun bantuan medis dari Perhutani, sehingga seluruh biaya pemulihan harus ditanggung sendiri,” kata Andi.

Sebuah truk milik PT GNJ mengangkut kayu dari hutan. (Foto: Sarjan Lahay)
Sebuah truk milik PT GNJ mengangkut kayu dari hutan. (Foto: Sarjan Lahay)

Ketika Data Tak Lagi Sama

Masalah lain muncul dari dokumen perencanaan. Telaah JPIK terhadap RKUPH GNJ menemukan perbedaan mencolok dalam data tutupan hutan. Dokumen perusahaan mencatat sisa tutupan hutan 20.011,86 hektare atau 71,53 persen dari luas konsesi. Analisis citra satelit JPIK hanya menemukan sekitar 14.410 hektare. Selisihnya lebih dari 5.600 hektare.

“Selisih lebih dari 5.600 hektare ini mengindikasikan kelemahan akurasi pelaporan dan basis data yang digunakan perusahaan,” kata Danial Dian Prawardani, Manajer Program Eksekutif Nasional JPIK.

Inkonsistensi juga muncul dalam pengelolaan areal bekas tebangan atau Log Over Area (LOA). RKUPH mengalokasikan 5.001,37 hektare LOA untuk Tebang Pilih Tanam Jalur sebagai areal produksi kayu. Namun pada bagian lain, areal yang sama ditetapkan sebagai lokasi pengelolaan karbon.

“Tumpang tindih seperti ini menunjukkan bahwa perencanaan multiusaha belum dijalankan sebagai transformasi pengelolaan hutan, melainkan sekadar menambahkan klaim baru di atas rencana produksi kayu yang sudah ada,” ujar Danial.

Klaim karbon GNJ juga dinilai belum memiliki landasan teknis yang cukup untuk diverifikasi. Dalam Dokumen Rencana Aksi Mitigasi, perusahaan menyatakan seluruh areal kerjanya sebagai lokasi penyerapan dan penyimpanan karbon.

Namun dokumen tersebut, menurut JPIK, belum memuat batas spasial areal karbon, metodologi penetapan baseline emisi, kerangka Monitoring, Reporting, and Verification, strategi mitigasi kebocoran, aspek permanensi karbon, maupun mekanisme pembagian manfaat.

GNJ juga belum tercatat dalam Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim. Dari sisi kelembagaan, dokumen perusahaan 2024 masih mencantumkan sejumlah sertifikasi Tenaga Teknis Pengelolaan Hutan yang telah berakhir sejak 2020 hingga 2023.

“Temuan ini menimbulkan pertanyaan mengenai validitas data kelembagaan serta kesiapan kapasitas teknis perusahaan dalam menjalankan skema pengelolaan karbon,” kata Danial.

Di Jawa Timur, persoalan tata kelola terlihat dari ketidakjelasan pelaksanaan dan akses terhadap dokumen.

Di Blitar, kegiatan RPH Kepek secara formal dikategorikan sebagai ATM. Namun PG Modjopanggung tidak hanya menjadi pembeli hasil panen, tetapi juga terlibat dalam budi daya.

“Kondisi ini menimbulkan ketidakjelasan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas pembagian manfaat, pengawasan ekologis, serta perlindungan pekerja,” ujar Andi.

Di Jombang, transparansi bahkan menjadi persoalan tersendiri. Manajemen KPH Jombang mengategorikan Perjanjian Kerja Sama dan peta batas kawasan tebu sebagai informasi rahasia.

Akibatnya, Asisten Perhutani dan Ketua LMDH di Ngujung Barat serta Ngujung Timur mengaku tidak memiliki akses terhadap dokumen legal yang menjadi dasar kegiatan di wilayah kerja mereka.

Andi menilai kondisi tersebut bertentangan dengan semangat keterbukaan informasi publik.

Asimetri data juga terlihat antara tingkat regional dan lapangan. Divisi Regional Perhutani Jawa Timur mencatat ratusan hektare areal budi daya tebu di Ngujung Timur. Namun Asper BKPH Ngujung Timur menyatakan tidak terdapat program MUK tebu di wilayah yurisdiksinya.

JPIK bahkan menemukan perkebunan tebu yang aktif beroperasi tanpa Perjanjian Kerja Sama resmi, antara lain di Petak 126D RPH Tingan dan Petak 157 BKPH Ploso Timur.

“Artinya, ada pemanfaatan komersial kawasan hutan negara yang berlangsung sepenuhnya di luar kerangka formal yang seharusnya menjadi dasar akuntabilitas MUK,” kata Andi.

Kewajiban finansial kepada negara juga belum seluruhnya terpenuhi. PT Wahyu Daya Mandiri disebut belum menyelesaikan pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan serta Dana Bagi Hasil pascapanen 2023.

Sebuah truk milik PT GNJ mengangkut kayu dari hutan. (Foto: Sarjan Lahay)
Sebuah truk milik PT GNJ mengangkut kayu dari hutan. (Foto: Sarjan Lahay)

Ruang Baru bagi Rente

Di titik inilah persoalan MUK menjadi lebih besar daripada sekadar konflik lahan atau deforestasi.Fleksibilitas usaha dalam satu izin dapat membuka peluang ekonomi baru. Tetapi pada saat yang sama, fleksibilitas tersebut memperluas ruang diskresi dalam pengambilan keputusan.

Nisa Rizkiah, peneliti sekaligus Koordinator Divisi Edukasi Publik Indonesia Corruption Watch, mengatakan semakin banyak kepentingan ekonomi yang digabungkan dalam satu izin, semakin besar kebutuhan terhadap transparansi dan pengawasan.

“Semakin banyak kepentingan ekonomi yang digabungkan dalam satu izin, semakin besar pula kebutuhan terhadap transparansi, pengawasan, dan mekanisme akuntabilitas yang kuat,” ujarnya.

Pemegang PBPH yang ingin menambah atau mengubah jenis usaha harus melalui proses persetujuan RKUPH. Di dalam proses tersebut terdapat penilaian administratif dan teknis oleh pemerintah.

Menurut Nisa, semakin besar ruang diskresi dalam proses itu, semakin besar pula potensi rente, terutama apabila proses berlangsung tertutup dan minim pengawasan.

Kemudahan persetujuan RKUPH untuk kegiatan tertentu tanpa terlebih dahulu mengubah dokumen lingkungan juga dinilai menciptakan celah tata kelola. Perluasan usaha tanpa evaluasi lingkungan yang memadai dapat melemahkan pengawasan terhadap asal-usul kayu dan jaminan legalitas.

Baca Juga:  Inflasi Gorontalo Capai 4,77 Persen, Bawang Merah hingga Cabai Rawit Jadi Pemicu

“Kondisi ini dapat memengaruhi integritas Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), meskipun secara formal kewajiban SVLK tidak berubah,” katanya.

Persoalan lainnya adalah transparansi kepemilikan manfaat.

Regulasi MUK belum secara memadai mengatur pengungkapan beneficial ownership, atau pihak yang sesungguhnya mengendalikan dan memperoleh manfaat ekonomi dari berbagai usaha dalam satu konsesi.

“Kondisi ini berpotensi membuka ruang terjadinya state capture dalam pengelolaan sumber daya alam,” ujar Nisa.

Pengembangan energi berbasis hutan juga menghadirkan paradoks lain. Forest Watch Indonesia menemukan bahwa produksi pelet kayu terhubung dengan rantai pasok transisi energi Jepang dan Korea Selatan, bukan hanya untuk memenuhi kebutuhan energi domestik.

Sementara itu, riset Trend Asia menunjukkan bahwa di balik pemilik manfaat sejumlah perusahaan PBPH yang mengembangkan komoditas energi berbasis HTE terdapat perusahaan besar di sektor pertambangan, kehutanan, dan kelapa sawit.

Klaim karbon menambah lapisan persoalan. Menurur Nisa, tanpa baseline emisi yang terverifikasi, kerangka MRV yang jelas, serta mekanisme pembagian manfaat yang transparan, klaim karbon berisiko menjadi narasi keberlanjutan yang tidak memiliki bukti memadai.

“Kondisi tersebut berpotensi mendorong praktik greenwashing maupun green corruption, ketika klaim keberlanjutan digunakan tanpa mencerminkan dampak lingkungan yang sebenarnya,” kata Nisa.

Jika kredit karbon diterima tanpa verifikasi ketat, nilai kredit yang diperdagangkan berisiko tidak mencerminkan serapan karbon yang benar-benar terjadi. Risikonya, kata dia, tidak hanya menyentuh masyarakat dan ekosistem.

“Integritas pasar karbon Indonesia yang masih berkembang juga ikut dipertaruhkan,” ujarnya.

Masalah lainnya adalah sistem pengawasan. Menurut Nisa, pengawasan MUK masih terlalu bergantung pada laporan mandiri pemegang PBPH dan pemeriksaan administratif pemerintah. Sistem semacam itu rentan terhadap manipulasi data dan dapat melemahkan deteksi pelanggaran di lapangan.

“Hingga kini, belum ada kewajiban audit independen secara berkala, kewajiban publikasi hasil audit kepada masyarakat, maupun mekanisme pengaduan publik yang secara khusus mengawasi pelaksanaan Multiusaha Kehutanan,” ujarnya.

Risiko korupsi di sektor kehutanan bukan persoalan baru. Indonesia Corruption Watch mencatat kerugian negara akibat korupsi sektor kehutanan mencapai Rp14,13 triliun pada 2003–2008. Telapak dan Environmental Investigation Agency memperkirakan kerugian akibat pembalakan liar mencapai sekitar Rp40 triliun setiap tahun.

MUK tidak menciptakan seluruh persoalan tersebut. Namun fleksibilitas yang dibawanya dapat memperluas titik yang harus diawasi.

Hutan yang jadi wilayah konsesi GNJ di Gorontalo Utara yang telah dibuka. (Foto: Sarjan Lahay)
Hutan yang jadi wilayah konsesi GNJ di Gorontalo Utara yang telah dibuka. (Foto: Sarjan Lahay)

Mengubah Cara Mengelola Hutan

Anggi Putra Prayoga, Juru Kampanye Hutan Greenpeace Indonesia, mendesak pemerintah mengevaluasi pelaksanaan MUK secara menyeluruh. Menurut dia, perluasan jenis usaha di kawasan hutan belum diikuti sistem integritas yang memadai.

Ia bilang, pemerintah perlu memasang sejumlah pagar pengaman: aturan larangan konversi hutan, persetujuan berbasis risiko, audit independen, keterbukaan data, FPIC, transparansi beneficial ownership, serta protokol karbon.

“Dengan instrumen tersebut, MUK dapat bergeser dari business as usual menjadi mekanisme tata kelola hutan yang benar-benar multifungsi, adil, dan kredibel secara iklim,” ujar Anggi.

Pemerintah juga perlu mengintegrasikan penatausahaan hasil hutan, informasi spasial, dokumen lingkungan, dan hasil pemantauan lapangan ke dalam SVLK.

Dengan begitu, kata Anggi, perubahan tutupan hutan, kawasan lindung, dan lokasi penebangan tidak hanya diverifikasi melalui kelengkapan administrasi.

“Prinsip ini memperkuat fungsi due diligence tanpa mengubah mandat dasar kedua instrumen tersebut,” katanya.

Bagi Anggi, masalah utama MUK bukan pada gagasan diversifikasi usaha. Masalahnya terletak pada tata kelola yang belum berubah.

“Perluasan ruang usaha belum dibarengi pengawasan yang lebih kuat. Transparansi belum mengikuti kompleksitas bisnis. Perlindungan sosial dan ekologis masih tertinggal,” ungkapnya.

JPIK mengidentifikasi setidaknya lima persoalan utama. Pertama, kebijakan MUK terlalu menekankan fleksibilitas jenis usaha tanpa memberikan batas pengaman sosial dan ekologis yang memadai.

“Diversifikasi usaha tidak otomatis menghasilkan restorasi. HTE dan komoditas seperti tebu dapat berubah menjadi monokultur skala luas apabila tidak dibatasi standar ekologis yang ketat,” kata Ichwan

Kedua, penyederhanaan dokumen lingkungan untuk kegiatan tertentu berisiko mengaburkan dampak kumulatif. Persoalannya bukan semata ada atau tidaknya dokumen, melainkan seberapa kuat kepatuhan diverifikasi di lapangan.

Ketiga, pengawasan masih didominasi self-reporting. Model ini dinilai tidak memadai untuk memverifikasi persoalan spasial, deforestasi, konflik sosial, pembagian manfaat, dan klaim karbon.

Keempat, belum terdapat mekanisme penyelesaian konflik yang cukup mengikat. Banyak konflik membutuhkan mediasi independen, pengakuan hak kelola masyarakat, dan pemulihan akses.

“Perlu menyusun dan menetapkan mekanisme pengaduan masyarakat (ANTI-SLAPP) yang terintegrasi dalam skema multiusaha kehutanan,” ujar Ichwan.

Kelima, regulasi belum mengatur beneficial ownership, konflik kepentingan, dan audit antikorupsi secara memadai. Padahal satu izin MUK dapat membuka sejumlah sumber ekonomi sekaligus: kayu, energi, pangan, jasa lingkungan, dan karbon.

Karena itu, Ichwan mendorong Kementerian Kehutanan menyusun kerangka integritas dan pencegahan korupsi khusus untuk implementasi MUK. Komisi Pemberantasan Korupsi juga dinilai perlu melakukan penilaian risiko korupsi serta mendorong audit independen secara berkala.

SVLK, menurut JPIK, tetap penting sebagai instrumen tata kelola kehutanan. Namun sistem tersebut perlu diperkuat dengan integrasi data penatausahaan hasil hutan, informasi spasial, dokumen lingkungan, dan hasil pemantauan lapangan.

Legalitas, kata Ichwan, tidak berhenti pada kelengkapan dokumen, teteapi harus mampu menggambarkan apa yang benar-benar terjadi di lapangan: apakah hutan masih berdiri, apakah kawasan lindung tetap terlindungi, apakah masyarakat memperoleh manfaat, dan apakah klaim keberlanjutan dapat dibuktikan.

“Jika semua itu dilakukan, MUK dapat berkembang sebagai instrumen transformasi pengelolaan hutan yang kredibel, bukan sekadar perluasan jenis usaha,” pungkasnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel