Hukum

Data Pribadi Tersebar, ASN di Bone Bolango Dilaporkan ke Polisi

×

Data Pribadi Tersebar, ASN di Bone Bolango Dilaporkan ke Polisi

Sebarkan artikel ini
RHM saat melaporkan dugaan penyebaran data pribadinya ke SPKT Polres Bone Bolango, Jumat (9/10/2026) malam. (Foto: Istimewa)/Hibata.id
RHM saat melaporkan dugaan penyebaran data pribadinya ke SPKT Polres Bone Bolango, Jumat (9/10/2026) malam. (Foto: Istimewa)/Hibata.id

Hibata.id, Gorontalo – Seorang warga berinisial RHM melaporkan rekannya, seorang aparatur sipil negara (ASN) berinisial MDU, ke Polres Bone Bolango.

MDU dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik dan penyebaran data pribadi melalui media sosial Facebook.

RHM mengaku, melaporkan MDU setelah menemukan video permohonan maaf dan dokumen kesepakatan perdamaian yang memuat informasi pribadinya di akun Facebook yang disebut milik terlapor.

Kepada media Hibata.id, RHM bilang kesepakatan perdamaian yang ditandatangani pada Jumat (9/10/2026) dan diketahui petugas Polres Bone Bolango mengatur agar video permohonan maaf tersebut hanya dibagikan melalui grup WhatsApp Bone Bolango Cemerlang.

Baca Juga:  SYL Minta Rp200 Juta ke Pegawai Untuk Renovasi Kamar Anaknya

Namun, menurut RHM, video tersebut kemudian muncul di Facebook disertai narasi yang dinilainya merugikan nama baiknya.

“Saya kaget. Video dan dokumen yang memuat data pribadi saya tiba-tiba sudah diunggah di akun Facebook,” kata RHM melalui keterangan tertulis, Jumat (9/10/2026) malam.

Selain video, RHM menduga MDU mengunggah dokumen kesepakatan perdamaian yang memuat informasi pribadi, seperti nomor identitas kependudukan, alamat tempat tinggal, pekerjaan, dan nomor telepon.

RHM menyatakan tidak memberikan persetujuan untuk menyebarluaskan dokumen tersebut melalui media sosial. Ia kemudian melaporkan dugaan perbuatan itu kepada kepolisian.

Baca Juga:  PETI Popayato Menari-nari di Atas Penderitaan Rakyat, APH dan Pemda Tak Peduli

Periksa Bukti Digital

RHM meminta Polres Bone Bolango memeriksa rangkaian peristiwa tersebut, termasuk isi kesepakatan perdamaian, batasan penyebaran video, waktu pengunggahan, narasi yang menyertai unggahan, serta dokumen yang diduga memuat data pribadinya.

Ia mengaku telah menyerahkan bukti tangkapan layar unggahan yang dipersoalkan kepada penyidik untuk membantu proses pemeriksaan.

“Bukti tangkapan layar unggahan MDU terkait video dan data pribadi saya sudah saya serahkan ke polisi,” ujarnya.

Dugaan penyebaran data pribadi perlu diperiksa berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.

Baca Juga:  Efek Domino Dugaan Kriminalisasi di Desa Tupa, Warga jadi Takut Sampaikan Aspirasi

Penentuan ada atau tidaknya pelanggaran bergantung pada fakta, bukti, dan unsur hukum yang terpenuhi.

Sementara itu, dugaan pencemaran nama baik juga harus dinilai berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku pada saat peristiwa terjadi serta isi dan konteks unggahan yang dilaporkan.

Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih berupaya meminta keterangan MDU dan Polres Bone Bolango untuk memperoleh penjelasan mengenai laporan tersebut, termasuk tanggapan terlapor dan perkembangan penanganannya.