Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo resmi menetapkan besaran zakat fitrah 1445 Hijriah, yakni 2,5 kilogram atau 3,5 liter beras perjiwa.
Kepala Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kota Gorontalo, Husain Rauf mengatakan, jika dikonversikan ke rupiah Zakat fitrah, yaitu sebesar Rp 45.000.
Menurutnya, zakat fitrah tahun ini naik jika dibanding tahun sebelumnya. Hal itu dikarenakan naiknya harga beras di pasaran.
“Melihat lonjakan harga beras di pasaran saat ini maka pemerintah Kota Gorontalo mengambil kebijakan untuk menaikan besaran zakat fitrah tahun 2024,” ujarnya
Baca juga: Melihat Inflasi Tahunan selama Marten Taha menjabat Wali Kota Gorontalo
Husain bilang, penetapan zakat fitrah dilakukan melalui rapat bersama Kementerian Agama Kota Gorontalo, para Camat, dan Kepala Bulog Kota Gorontalo.
“Juga Qodhi Kota Gorontalo, Ketua MUI Kota Gorontalo, Baznas Kota Gorontalo dan tokoh adat,” jelasnya
Penetapan zakat fitrah ini tertuang dalam surat edaran dengan Nomor : 005/Bag.kesra/643 yang ditandatangani oleh Wali Kota Gorontalo, Marten Taha.
Dengan begitu, katanya, untuk penyerahan zakat fitrah bisa dilakukan di Baznas Kota Gorontalo.
“Jika dalam satu rumah terdapat lima jiwa, maka tiga orang diantaranya dianjurkan untuk diserahkan ke Baznas,” jelasnya
Setelah itu, katanya, dari Baznas sendiri akan dikumpulkan dan dikembalikan lagi ke masyarakat dalam bentuk uang tunai.
“Yang masing-masing akan menerima zakat fitrah Rp. 150.000 perjiwa,” katanya
Ia berharap, seluruh masyarakat Kota Gorontalo yang beragama Islam bisa segera memasukkan zakat fitrahnya untuk ditunaikan ke Baznas Kota Gorontalo
“Atau melalui unit pengumpul zakat yang dibentuk di seluruh kelurahan masing-masing yang ada di Kota Gorontalo,” pungkasnya