Hibata.id – Dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama DPRD Kabupaten Pohuwato, perwakilan Himpunan Mahasiswa Islam (HMI), Isjan Doda, menyuarakan kekhawatiran masyarakat terkait dugaan penyimpangan distribusi dan penggunaan rekomendasi Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di SPBU Marisa, Pohuwato.
Isjan mengungkapkan bahwa selama ini terjadi kesalahan informasi mengenai mekanisme penggunaan rekomendasi BBM subsidi. Menurutnya, rekomendasi kerap dijadikan alasan utama sebagai penghambat akses masyarakat terhadap BBM melalui aplikasi antrean.
Padahal, kata Isjan, ada sistem antrean pascabayar (post-paid) yang memungkinkan masyarakat tetap mendapatkan BBM tanpa kendala berarti.
“Kalau soal antrean, sudah ada metode pascabayar di aplikasi. Pengawas Pertamina harusnya paham ini. Jadi, tidak ada alasan menyalahkan jarak atau kendala lain,” tegasnya.
Lebih lanjut, Isjan menyoroti adanya praktik penggunaan rekomendasi secara berulang, bahkan terhadap kapal nelayan yang sudah tidak lagi beroperasi. Ia mencontohkan dua kapal yang tetap memperoleh kuota BBM meski tidak lagi beraktivitas.
“Saya minta dinas terkait segera melakukan audit. Ini menyangkut anggaran negara. Kalau kapal sudah tidak jalan tapi rekomendasi masih berjalan, itu indikasi kuat penyimpangan,” ujarnya.
HMI juga mengungkap temuan distribusi BBM subsidi yang tidak tepat sasaran. Isjan menyebut pihaknya pernah mendapati BBM subsidi dibawa menggunakan bentor ke lokasi tambang ilegal di Hulawa serta ke tempat penampungan tidak resmi.
“Kami pernah mengejar bentor yang membawa BBM dari SPBU ke tambang. Bahkan, ada mobil langsung ambil dari SPBU dan dibawa ke penampungan. Siapa yang bertanggung jawab atas ini semua?” katanya dengan nada geram.
Dalam forum tersebut, HMI mendesak agar data penggunaan rekomendasi dibuka secara transparan serta dilakukan evaluasi menyeluruh terhadap mekanismenya. Salah satu usulan utama adalah penerapan sistem “satu rekomendasi untuk satu kali antrean” demi mencegah penyalahgunaan.
“Kami minta data dibuka dan mekanisme diperjelas. Rekomendasi cukup dipakai untuk satu kali antre, supaya tidak disalahgunakan berulang kali,” tegas Isjan.
Menanggapi berbagai tudingan tersebut, pengawas SPBU Marisa, Majri Tulen, menjelaskan bahwa setiap rekomendasi yang diterima telah melalui proses verifikasi, termasuk keabsahan dokumen dari dinas teknis dan aparat kepolisian.
“Kami pastikan setiap rekomendasi sah secara administrasi, lengkap dengan tanda tangan dan cap dari instansi terkait maupun kepolisian,” jelasnya.
Ia juga mengakui bahwa jenis BBM solar merupakan yang paling banyak menimbulkan permasalahan. Oleh karena itu, SPBU melakukan pencatatan dan dokumentasi secara ketat untuk setiap rekomendasi yang masuk.
Sebagai contoh, disebutkan bahwa terdapat rekomendasi dari Dinas Pertanian atas nama Saipul Ome dengan kuota 83 liter, namun tercatat pengambilan mencapai 130–150 liter per tiga hari. Pihak SPBU menegaskan bahwa penyaluran tetap sesuai kuota dan semua transaksi tercatat secara digital.
“Sistem kami sudah digital, setiap transaksi otomatis terbaca. Jadi tidak mungkin ada manipulasi dari pihak SPBU,” tegas Majri.
Namun, pernyataan dari pihak SPBU itu langsung dibantah oleh Idris Kadji. Ia menilai kehadiran pengawas tidak cukup karena tidak memiliki kewenangan dalam pengambilan keputusan strategis.
“Ini buang-buang waktu. Yang hadir hanya pengawas, bukan pengambil kebijakan. Rapat ini tidak bisa dilanjutkan dan harus dijadwalkan ulang dengan menghadirkan pihak Pertamina,” kata Idris tegas.
Rapat ditutup dengan pernyataan DPRD bahwa distribusi BBM subsidi adalah persoalan serius yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
DPRD mendesak agar segala bentuk penyimpangan segera dihentikan karena berpotensi merugikan banyak pihak — termasuk petani, nelayan, sopir, hingga penambang lokal.
RDP lanjutan direncanakan akan digelar kembali dengan menghadirkan pihak-pihak yang berwenang, termasuk pimpinan SPBU dan perwakilan resmi dari Pertamina.
Hal ini dilakukan untuk memastikan solusi konkret dalam menutup celah penyalahgunaan distribusi BBM subsidi di Pohuwato.











