Kabar

IMM Pohuwato Soroti Ketidakhadiran Pani Gold Project di RDP

×

IMM Pohuwato Soroti Ketidakhadiran Pani Gold Project di RDP

Sebarkan artikel ini
Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pohuwato, Yulan G. Bula. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)
Ketua Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pohuwato, Yulan G. Bula. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)

Hibata.id – Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi III DPRD Pohuwato, yang seharusnya menjadi ruang membahas persoalan lingkungan akibat aktivitas pertambangan di Kecamatan Buntulia, berlangsung hambar. Kursi yang disediakan untuk tiga perusahaan—PT PETS, PT GSM, dan PT PBT, bagian dari Pani Gold Project (PGP)—terlihat kosong.

Ketua Pimpinan Cabang Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) Pohuwato, Yulan G. Bula, menyebut ketidakhadiran perusahaan sebagai bentuk ketidakpedulian yang menyayat hati.

“Ketidakhadiran korporasi tambang dalam rapat penting mengenai AMDAL memperlihatkan perilaku tidak bertanggung jawab atas kemaslahatan masyarakat Hulawa,” kata Yulan, Rabu (29/10/2025).

Baca Juga:  Momentum Harkitnas Ke-118, PLN Nusantara Power Gorontalo Perkuat Pengabdian

Ketiga perusahaan telah diundang melalui surat resmi DPRD Pohuwato Nomor 009/DPRD-PHWT/616/X/2025. Rapat membahas Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL), dokumen penting yang menentukan kelayakan operasi tambang tanpa merusak lingkungan dan kehidupan masyarakat sekitar.

Absennya pihak perusahaan menimbulkan pertanyaan besar. Menurut Yulan, ketidakhadiran ini justru memperkuat dugaan adanya hal yang disembunyikan terkait implementasi AMDAL.

Baca Juga:  Hadiah Motor hingga Mystery Box! Ini Daftar Kejutan di Fun Run Fox Hotel Gorontalo

“Insiden di Desa Hulawa pada Sabtu, 25 Oktober 2025, menjadi bukti nyata bahwa aktivitas perusahaan mulai mengancam kemaslahatan masyarakat. Dokumen AMDAL mereka perlu ditinjau ulang,” ujarnya.

Bagi IMM, AMDAL bukan sekadar dokumen administratif, melainkan kompas moral dan hukum yang menjaga keseimbangan antara eksploitasi dan keberlanjutan lingkungan.

Yulan menilai RDP DPRD adalah bukti kepedulian wakil rakyat terhadap masyarakat lokal, namun sikap korporasi yang absen mencerminkan ketidakpedulian terhadap dampak sosial dan ekologis.

Baca Juga:  Pemerintah Resmi Umumkan Idul Adha 2026, Ini Tanggal Libur Lebaran Haji

Di akhir pernyataannya, Yulan mendesak DPRD dan pemerintah daerah menegakkan kewajiban moral perusahaan untuk hadir di forum publik.

“Kehadiran mereka di forum publik adalah kewajiban moral, bukan pilihan,” tegasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, Humas Pani Gold Project, Kurniawan Siswoko, belum memberikan tanggapan terkait dugaan banjir bandang di wilayah Alamotu–Hulawa Baru, yang diduga berasal dari aktivitas perusahaan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel