Hibata.id, Gorontalo – Jurnalis sekaligus Pemimpin Redaksi Butota.id, Jeffry Rumampuk, meminta klarifikasi terbuka.
Hal itu setelah namanya dan kasus pembacokan yang dialaminya pada 25 Juni 2021 silam kembali menjadi perbincangan di media sosial.
Permintaan klarifikasi itu disampaikan Jeffry melalui surat terbuka tertanggal 8 Juni 2026.
Dalam surat tersebut, ia meminta penjelasan langsung dari Rusli Habibie (RH) terkait penyebutan nama yang bersangkutan dalam unggahan media sosial mantan terpidana Edi Prasetyo Nurkamiden.
Jeffry menegaskan, bahwa langkah yang ditempuhnya bukan untuk menyampaikan tuduhan kepada pihak tertentu.
Melainkan sebagai upaya memperoleh kejelasan atas informasi yang telah beredar luas di tengah masyarakat.
“Saya memiliki kepentingan moral dan hukum untuk mengetahui fakta yang sebenarnya, terutama karena peristiwa ini telah mengubah kehidupan saya sejak kejadian pembacokan tersebut,” tulis Jeffry dalam surat terbukanya.
Ia mengingatkan, bahwa perkara pembacokan yang dialaminya telah melalui proses hukum dan diputus oleh pengadilan. Putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap.
Namun, munculnya kembali perbincangan mengenai kasus itu setelah adanya unggahan di media sosial membuatnya merasa perlu meminta penjelasan langsung dari pihak yang namanya disebut dalam unggahan tersebut.
Dalam suratnya, Jeffry mengajukan sejumlah pertanyaan yang menurutnya perlu dijawab untuk memberikan kepastian informasi kepada publik.
Pertanyaan tersebut antara lain mengenai ada atau tidaknya komunikasi antara Rusli Habibie dan mantan terpidana sebelum maupun setelah peristiwa pembacokan terjadi.
Selain itu, Jeffry juga meminta penjelasan terkait kemungkinan adanya keterlibatan dalam bentuk arahan, dukungan, bantuan, maupun fasilitas yang berkaitan dengan kasus tersebut.
Tidak hanya itu, Jeffry juga meminta penegasan apakah Rusli Habibie membantah seluruh pernyataan yang disampaikan mantan terpidana melalui media sosial.
Apabila pernyataan tersebut dianggap tidak benar, Jeffry mempertanyakan apakah Rusli Habibie bersedia menempuh jalur hukum terhadap pihak yang membuat maupun menyebarkan tuduhan tersebut demi memberikan kepastian kepada masyarakat.
Ia juga menanyakan kesiapan Rusli Habibie untuk memberikan keterangan kepada aparat penegak hukum apabila sewaktu-waktu diperlukan dalam upaya mengungkap fakta secara menyeluruh.
Menurut Jeffry, permintaan klarifikasi ini penting karena informasi yang berkembang telah menjadi konsumsi publik dan memunculkan beragam spekulasi.
Sebagai korban yang mengalami luka serius dan dampak berkepanjangan akibat peristiwa pembacokan tersebut, ia berharap seluruh fakta yang berkaitan dengan perkara itu dapat dijelaskan secara terbuka.
“Keadilan tidak hanya soal menghukum pelaku, tetapi juga memastikan fakta-fakta yang relevan dapat diketahui secara terang sehingga tidak menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat,” ujarnya.
Jeffry berharap klarifikasi dapat disampaikan dalam waktu tujuh hari sejak surat tersebut dipublikasikan atau diterima.
Hingga surat terbuka itu disampaikan, belum terdapat tanggapan resmi dari Rusli Habibie terkait permintaan klarifikasi tersebut.
Sesuai prinsip keberimbangan dan Kode Etik Jurnalistik, media tetap membuka ruang hak jawab bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini untuk memberikan penjelasan atau tanggapan atas informasi yang berkembang. (*)












