Hibata.id, Jakarta – Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) memutuskan mempertahankan Tingkat Bunga Penjaminan (TBP) setelah menilai kondisi industri perbankan nasional masih stabil, likuiditas tetap memadai, dan pertumbuhan simpanan masyarakat terus menunjukkan kinerja positif.
Keputusan tersebut ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner (RDK) LPS pada Senin (22/6) dan mulai berlaku pada 1 Juli hingga 30 September 2026.
TBP yang berlaku terdiri atas 3,75 persen untuk simpanan rupiah di bank umum, 6,25 persen untuk simpanan rupiah di Bank Perekonomian Rakyat (BPR), serta 2,00 persen untuk simpanan valuta asing di bank umum.
Pertimbangan Kebijakan
LPS menjelaskan keputusan mempertahankan TBP diambil setelah mencermati perkembangan suku bunga pasar simpanan rupiah maupun valuta asing yang masih mengalami kenaikan terbatas.
Selain itu, penghimpunan dana masyarakat masih kuat, likuiditas perbankan tetap terjaga, serta persaingan antarlembaga perbankan berlangsung sehat.
LPS juga menilai tingkat cakupan penjaminan simpanan masih berada jauh di atas amanat Undang-Undang, yakni melindungi lebih dari 90 persen total rekening nasabah. Kondisi tersebut dinilai cukup untuk menjaga kepercayaan masyarakat sekaligus memperkuat stabilitas sistem perbankan nasional.
Ke depan, LPS akan terus mengevaluasi TBP secara berkala agar tetap selaras dengan perkembangan ekonomi, sektor keuangan, dan kondisi industri perbankan.
Pertumbuhan Dana dan Kredit Masih Solid
Kinerja intermediasi perbankan nasional hingga Mei 2026 tetap menunjukkan tren positif.
Dana Pihak Ketiga (DPK) tumbuh 13,47 persen secara tahunan (year on year/yoy), sedangkan penyaluran kredit meningkat 11,51 persen (yoy).
Pertumbuhan DPK dalam mata uang rupiah tercatat 12,37 persen, lebih tinggi dibandingkan pertumbuhan simpanan valuta asing sebesar 8,91 persen dalam denominasi dolar Amerika Serikat.
Menurut LPS, pertumbuhan tersebut ditopang kondisi permodalan, profitabilitas, dan likuiditas perbankan yang tetap kuat sehingga mampu menjadi bantalan menghadapi berbagai potensi risiko ekonomi.
Hampir Seluruh Rekening Nasabah Dijamin
Evaluasi LPS menunjukkan cakupan penjaminan simpanan masih sangat tinggi.
Per Mei 2026, sebanyak 681,67 juta rekening nasabah bank umum atau 99,94 persen dari total rekening memiliki saldo hingga Rp2 miliar dan dijamin penuh oleh LPS.
Sementara itu, pada BPR dan BPRS, sebanyak 15,67 juta rekening atau 99,97 persen dari total rekening juga masuk dalam cakupan penjaminan penuh.
LPS menegaskan akan terus memantau perkembangan tingkat cakupan tersebut agar tetap sejalan dengan dinamika suku bunga pasar dan kebijakan TBP.
LPS Ingatkan Nasabah Memenuhi Ketentuan 3T
LPS kembali mengingatkan bahwa simpanan nasabah dijamin sepanjang memenuhi ketentuan 3T, yakni:
- Tercatat dalam pembukuan bank.
- Tingkat bunga simpanan tidak melebihi Tingkat Bunga Penjaminan (TBP).
- Tidak terlibat dalam tindakan yang menyebabkan kondisi bank menjadi tidak sehat.
Karena itu, masyarakat diimbau memperhatikan tingkat bunga simpanan yang ditawarkan bank sebelum menempatkan dana.
Di sisi lain, LPS juga meminta seluruh perbankan menyampaikan informasi mengenai TBP secara terbuka melalui berbagai kanal komunikasi, termasuk platform digital, sebagai bagian dari upaya meningkatkan transparansi dan perlindungan nasabah.













