Hibata.id, Kota Gorontalo – Viral unggahan di media sosial terkait dugaan pungutan saat pengurusan administrasi kendaraan di Samsat Kota Gorontalo akhirnya mendapat tanggapan resmi dari pihak terkait.
Perbincangan itu mencuat setelah akun Facebook Olla Libra membagikan pengalamannya saat mengurus pergantian pelat kendaraan bermotor.
Dalam unggahannya, ia membandingkan pelayanan di Samsat Kota Gorontalo dengan Samsat Kabupaten Gorontalo yang dinilainya lebih transparan dalam penyampaian informasi biaya administrasi.
Menanggapi hal tersebut, Baur STNK Samsat Kota Gorontalo, Aipda Dedy Paulutu, menegaskan seluruh biaya pengurusan administrasi kendaraan telah memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut dia, tarif layanan mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
“Biaya PNBP yang dikenakan sesuai dengan ketentuan pemerintah. Hanya biaya resmi itu yang dibebankan kepada masyarakat,” kata Dedy saat dikonfirmasi, Rabu (13/5/2026).
Ia menegaskan, apabila terdapat permintaan pembayaran di luar ketentuan resmi tersebut, maka hal itu tidak termasuk dalam prosedur pelayanan yang sah.
“Jika ada pungutan di luar ketentuan resmi, maka itu merupakan tindakan yang tidak dibenarkan,” ujarnya.
Dedy juga meminta masyarakat segera melapor apabila menemukan pelayanan yang tidak sesuai dengan prosedur.
Terkait unggahan yang viral, Dedy mengaku pihaknya telah berupaya menghubungi yang bersangkutan untuk meminta klarifikasi mengenai pengalaman yang disampaikan.
Namun hingga saat ini, kata dia, belum ada respons dari pemilik akun tersebut.
“Terkait informasi yang viral, kami sudah berusaha menghubungi yang bersangkutan, tetapi belum mendapat tanggapan,” katanya.
Ia juga menanggapi berbagai komentar yang muncul dalam unggahan tersebut.
Menurut dia, tidak seluruh pengalaman yang dibagikan warganet dalam kolom komentar merujuk pada pelayanan di Samsat Kota Gorontalo.
“Tidak semua komentar itu merujuk pada pelayanan di Samsat Kota Gorontalo. Ada juga pengalaman dari daerah lain, tetapi seolah-olah seluruhnya terjadi di sini,” katanya.
Dedy mengimbau masyarakat agar lebih bijak menggunakan media sosial, termasuk saat membagikan informasi terkait layanan publik.
Ia juga meminta masyarakat mengurus dokumen kendaraan secara langsung melalui jalur resmi dan menghindari penggunaan jasa perantara yang tidak memiliki kewenangan.
“Jika mengurus dokumen kendaraan, sebaiknya datang langsung dan tidak menggunakan jasa calo agar prosesnya lebih jelas dan sesuai prosedur,” katanya.














