PIlkada

KPU RI Rencanakan Pilkada Ulang pada September 2025

×

KPU RI Rencanakan Pilkada Ulang pada September 2025

Sebarkan artikel ini
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Liputan6.com/Angga Yuniar)/Hibata.id
Ketua KPU RI Mochammad Afifuddin (Liputan6.com/Angga Yuniar)/Hibata.id

Hibata.id – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia, Mochammad Afifuddin, mengungkapkan bahwa pemilihan kepala daerah (Pilkada) ulang dijadwalkan akan dilaksanakan pada September 2025.

Rencana ini telah dibahas bersama Komisi II DPR RI. Meski demikian, rincian tahapan Pilkada ulang akan dibahas lebih lanjut setelah proses pilkada berjalan.

“Kami sudah membahas ini di Komisi II. Intinya, Pilkada ulang akan diadakan, dengan rincian tahapan yang akan kami bahas lebih lanjut.

Rencananya, Pilkada ulang akan dilaksanakan pada bulan September 2025,” ujar Afifuddin saat ditemui awak media di kawasan Batu, Malang, Jawa Timur, Sabtu (9/11/2024), seperti dilansir Antara.

Baca Juga:  Tiga Pantarlih di Bone Bolango Tercepat Coklit, KPU Berikan Reward

Menurut Afifuddin, daerah yang menyelenggarakan Pilkada ulang akan dipimpin oleh pejabat sementara (Pj.) daerah. Ia juga menegaskan pentingnya menyegerakan pelaksanaan Pilkada kembali, khususnya di daerah yang memenangkan “kotak kosong” dalam pilkada sebelumnya.

“Tetapi semangatnya adalah bagaimana Pilkada yang menang ‘kotak kosong’ segera dilaksanakan ulang,” jelasnya.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI

Sebelumnya, dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang diadakan pada Selasa (10/9), Komisi II DPR RI bersama Kementerian Dalam Negeri, KPU RI, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI menyepakati bahwa Pilkada ulang akan dilaksanakan pada 2025, jika “kotak kosong” mengalahkan calon tunggal.

Baca Juga:  KPU Gorontalo Utara Tetapkan Nomor Urut Pasangan Calon di Pilkada 2024

“Untuk daerah yang hanya memiliki satu pasangan calon dan gagal memperoleh lebih dari 50 persen suara, kami menyetujui Pilkada diadakan ulang pada tahun berikutnya, yaitu 2025, sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 54D Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada,” jelas Ketua Komisi II DPR RI, Ahmad Doli Kurnia Tandjung, di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/9).

Baca Juga:  KPU Bone Bolango Tetapkan Dua Bapaslon Lanjut ke Tahap Verifikasi Faktual

Komisi II juga sepakat untuk melanjutkan pembahasan bersama Kemendagri, KPU RI, Bawaslu RI, dan DKPP RI mengenai peraturan KPU (PKPU) yang mengatur penyelenggaraan Pilkada dengan calon tunggal. Pembahasan lanjutan mengenai draf PKPU ini dijadwalkan pada rapat kerja dan RDP selanjutnya pada 27 September 2024.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600