1. Usia maksimal 46 tahun dan minimal 19 tahun
2. Masa kerja minimal satu tahun secara terus menerus, kecuali dokter yang telah selesai menjalani masa bakti
Baca Juga: Tips Lulus Wawancara Seleksi CPNS dan PPPK 2024
3. Untuk dokter, bersedia bekerja pada fasilitas pelayanan kesehatan di daerah terpencil, tertinggal, perbatasan atau tempat yang tidak diminati minimal lima tahun.
4. Tenaga ahli tertentu/khusus Memiliki Keterampilan yang dibutuhkan oleh negara dan telah mengabdi kepada negara minimal satu tahun.
5. Lolos pemeriksaan kelengkapan administrasi dan diprioritaskan bagi tenaga honorer yang mempunyai masa kerja lebih lama atau yang usianya menjelang 46 tahun.
Meski begitu, hingga saat ini proses pengangkatan tenaga honorer menjadi PPPK masih menunggu rampungnya PP turunan UU ASN 2023.
Sehingga, para tenaga honorer diharapkan dapat menunggu informasi resmi dari pemerintah terkait pengangkatan PPPK tahun 2024.