Nasional

Sah, DPR Setujui Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

×

Sah, DPR Setujui Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id

Dalam RUU ini, jabatan kepala desa telah disepakati oleh DPR dan pemerintah menjadi 8 tahun maksimal 2 periode secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Ketentuan Pasal 39 UU Desa Nomor 6 Tahun 2014 ini berkurang dari kesepakatan rapat pleno pengambilan keputusan di Baleg pada Juli 2023 lalu, yang mengusulkan supaya masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun, paling banyak dua kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Scroll untuk baca berita

Baca Juga: Simak Besaran Gaji Kades Jika UU Desa Terbaru Disahkan DPR

Baca Juga:  Persoalan Tukin ASN Kemenag Gorontalo, Sambut Kepemimpinan Prabowo

Namun, dibanding UU Nomor 6 Tahun 2014, ada penambahan masa jabatan, sebab dalam ketentuan lama Pasal 39 itu berbunyi masa jabatan kepala desa hanya selama 6 tahun, meski dapat menjabat paling banyak 3 kali masa jabatan secara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Baca Juga:  Kritik PDIP Soal Pemberian Gelar Jenderal Kehormatan Prabowo Subianto

“Salah satu poin krusial adalah masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun maksimal 2 periode. Saya selaku ketua panja tadi memimpin rapat di Baleg dan diputus, diterima semuanya,” ucap Wakil Ketua Baleg DPR Achmad Baidowi saat itu.

Baca Juga:  PPATK Blokir Rekening Ivan Sugianto Usai Viral, Diduga TPPU

Baca halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel