Nasional

Sah, DPR Setujui Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

×

Sah, DPR Setujui Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id

Anggota Badan Permusyawaratan Desa juga mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, tetap tidak ada ketentuan pemberian penghasilan tetap.

Baca Juga:  Bonatua dan Roy Suryo Terima Salinan Ijazah Jokowi yang Dilegalisasi KPU

Bagi Kepala Desa, yang dimaksud dengan “tunjangan” antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, sebagainya).

Sedangkan “tunjangan purnatugas” bagi mereka adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Baca Juga:  Pendaftaran CPNS 2024 Dibuka, Berikut Link BKN dan Syaratnya

Adapun yang dimaksud dengan “tunjangan” bagi perangkat desa antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, dan lain sebagainya).

Baca Juga:  Tak Banyak yang Tahu, Sri Mulyani Kini Duduk di Dewan Pengurus Yayasan Bill Gates

Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dimaksud dengan “tunjangan” antara lain istri/suami, adalah tunjangan tunjangan anak, dan tunjangan kinerja. Dan “tunjangan purnatugas” adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel