Nasional

Sah, DPR Setujui Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

×

Sah, DPR Setujui Jabatan Kepala Desa Jadi 8 Tahun

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id
Ilustrasi Kepala Desa/Net/Hibata.id

Anggota Badan Permusyawaratan Desa juga mendapatkan tunjangan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa yang bersumber dari alokasi dana Desa dan besarannya ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota; mendapatkan jaminan sosial di bidang kesehatan dan ketenagakerjaan; dan mendapatkan tunjangan purnatugas 1 kali di akhir masa jabatan sesuai kemampuan keuangan Desa yang diatur dalam Peraturan Pemerintah. Namun, tetap tidak ada ketentuan pemberian penghasilan tetap.

Baca Juga:  OJK Denda Influencer Saham BVN Rp5,35 Miliar atas dugaan Manipulasi Perdagangan

Bagi Kepala Desa, yang dimaksud dengan “tunjangan” antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, sebagainya).

Scroll untuk baca berita

Sedangkan “tunjangan purnatugas” bagi mereka adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi Kepala Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau yang setara dengan itu.

Baca Juga:  Hasil UTBK SNBT 2025 Diumumkan 28 Mei, 253 Ribu Peserta Lolos Seleksi

Adapun yang dimaksud dengan “tunjangan” bagi perangkat desa antara lain adalah tunjangan istri/suami, tunjangan anak, tunjangan kinerja, dan tunjangan hasil pemanfaatan tanah milik Desa atau yang sejenis dengan itu (contohnya tanah bengkok di Jawa, tanah pencaton di Madura, tanah nagari di Sumatera Barat, dan lain sebagainya).

Baca Juga:  Presiden Prabowo Lantik Penasihat, Utusan, dan Staf Khusus di Istana Negara

Bagi Anggota Badan Permusyawaratan Desa yang dimaksud dengan “tunjangan” antara lain istri/suami, adalah tunjangan tunjangan anak, dan tunjangan kinerja. Dan “tunjangan purnatugas” adalah penerimaan yang sah sebagai penghargaan bagi anggota Badan Permusyawaratan Desa yang telah selesai melaksanakan jabatannya dalam bentuk uang atau setara dengan itu.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel