Hibata.id – Perusahaan Umum Daerah Air Minum (Perumda) Muara Tirta atau PDAM Kota Gorontalo mengingatkan seluruh masyarakat agar tidak melakukan penyambungan air secara ilegal.
Imbauan ini disampaikan secara tegas oleh kuasa hukum PDAM Kota Gorontalo, Rio Anwar Pala, pada Kamis (5/6/2025).
“Kami mengimbau kepada seluruh warga untuk tidak melakukan sambungan liar atau tindakan melanggar hukum dalam pemanfaatan fasilitas publik,” ujar Rio.
Ia menegaskan bahwa setiap pelanggaran akan diproses secara hukum tanpa pengecualian. Ia bilang, siapa pun yang terbukti melakukan penyambungan air tanpa prosedur resmi akan di proses hukum.
“Ini merupakan instruksi langsung dari Bapak Wali Kota, dan seluruh jajaran, termasuk BUMD seperti PDAM, berkomitmen menjaga integritas dan keadilan dalam pelayanan publik,” tegasnya.
Rio juga mencontohkan satu kasus pelanggaran yang telah diproses secara hukum, yakni pencurian 29 unit meter air yang dilakukan secara ilegal dan sempat viral di tengah masyarakat.
“Kasus ini kini telah memasuki tahap II, yaitu penyerahan tersangka dan barang bukti ke Kejaksaan. Kami mengapresiasi kerja cepat dan tuntas dari Polresta Gorontalo Kota yang telah menindaklanjuti laporan kami. Perkara ini sudah dinyatakan lengkap (P21), dan kami siap mengikuti proses selanjutnya di pengadilan,” jelasnya.
Ia menambahkan, kasus ini bukan sekadar soal kerugian materi, tetapi menyangkut kepatuhan terhadap hukum dan keadilan bagi seluruh pelanggan PDAM yang taat aturan.
PDAM Kota Gorontalo pun menegaskan akan terus meningkatkan pengawasan dan memastikan setiap sambungan air mengikuti prosedur dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Tindakan ilegal, sekecil apa pun, akan kami tindak tegas. Ini menjadi pelajaran penting bahwa tidak ada toleransi terhadap pelanggaran dalam pelayanan publik,” tutup Rio.