Hibata.id – Komisi IV DPRD Provinsi Gorontalo melakukan kunjungan kerja ke UPTD TPA Talumelito, Kabupaten Gorontalo, untuk meninjau kesiapan fasilitas incinerator dalam mengelola limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) medis. Fasilitas ini diketahui belum beroperasi sejak rampung pada 2021.
Kunjungan ini dipimpin oleh dr. Darsianti Tuna, anggota Komisi IV, didampingi Sekretaris DPRD Provinsi Gorontalo Sudarwan Samad. Rombongan disambut langsung oleh Kepala Bidang Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Gorontalo, Abd Alim Katili.
Menurut dr. Darsianti, seluruh fasilitas incinerator dan dokumen pendukung, termasuk Surat Laik Operasi (SLO), telah lengkap. Namun, unit tersebut belum bisa beroperasi secara optimal karena terkendala infrastruktur dan status kelembagaan.
“Akses jalan menuju lokasi perlu segera diperbaiki karena berada di dataran tinggi. Selain itu, status pengelolaan masih menunggu penilaian dari Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan,” jelasnya.
DPRD Gorontalo tengah mendorong agar unit pengelolaan limbah tersebut berstatus Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan status ini, pengelolaan keuangan bisa dilakukan secara mandiri dan berkontribusi terhadap Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Fasilitas incinerator di Talumelito diproyeksikan tidak hanya melayani wilayah Gorontalo, tetapi juga dapat dimanfaatkan oleh daerah tetangga seperti Sulawesi Utara. Selama ini, pengelolaan limbah B3 di wilayah tersebut masih bergantung pada pihak ketiga dari luar provinsi.
“Gorontalo memiliki 115 fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP) yang masih menggunakan jasa eksternal. Jika incinerator ini berfungsi, kita bisa menghemat biaya dan meningkatkan pendapatan daerah,” ujar dr. Darsianti.
Komisi IV DPRD Gorontalo juga akan berkoordinasi dengan Komisi II dan Dinas Kesehatan untuk membahas percepatan operasional fasilitas tersebut. Fokus pembahasan adalah perbaikan akses jalan dan penguatan kelembagaan menuju BLUD.
“Sudah dua tahun fasilitas ini tidak dimanfaatkan. Padahal pengujian emisi wajib dilakukan setiap enam bulan, dan itu bisa dibiayai dari pemasukan operasional,” tegasnya.
DPRD Provinsi Gorontalo berharap percepatan operasional incinerator Talumelito dapat mendukung pengelolaan limbah medis yang aman, efisien, dan berkelanjutan di Gorontalo dan sekitarnya.