Hibata.id – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Abdullah Azwar Anas menyebut, tenaga honorer tidak akan mendapatkan tunjangan hari raya (THR) tahun ini.
Dia merujuk pada ketentuan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah soal THR.
Diketahui, pemerintah akan menyalurkan THR bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), hingga Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Namun, tidak untuk tenaga honorer.
Baca Juga: Kriteria 2.3 Juta Honorer yang Bakal Diangkat Jadi ASN PPPK 2024
“Honorer tidak dapat kecuali yang sudah diangkat PPPK,” ujar Anas dalam Konferensi Pers THR 2024 dilansir Liputan6.com, Jumat (15/3/2024).
Dia mengatakan, kategori yang menerima THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah RI Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca halaman berikutnya…