Kabar

PETI Balayo Masih Beroperasi dengan 4 Alat Berat, APH Penakut?

×

PETI Balayo Masih Beroperasi dengan 4 Alat Berat, APH Penakut?

Sebarkan artikel ini
Salah satu alat berat yang baru saja diturunkan di lokasi Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), di Desa Balayo. (Foto: Dok. Hibata.id)
Salah satu alat berat yang baru saja diturunkan di lokasi Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), di Desa Balayo. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI), di Desa Balayo, Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato, kembali menjadi sorotan tajam. Meski ilegal, praktik merusak lingkungan ini tetap berjalan leluasa, seolah hukum hanya formalitas belaka — dilecehkan oleh para pelaku tambang liar yang tak jua tersentuh.

Pantauan langsung tim Hibata.id pada Selasa, 15 April 2025, menemukan sedikitnya empat unit alat berat jenis excavator aktif beroperasi di lokasi tersebut. Deru mesin terdengar nyaring, tanah dikuliti tanpa ampun, dan kerusakan terus terjadi di depan mata.

Ironisnya, semua berlangsung di siang bolong — di bawah langit yang sama, aparat penegak hukum (APH) tampak tak berkutik, seolah kehilangan daya untuk menindak.

Baca Juga:  Pasokan Ikan Menurun, Harga di Pasar Gorontalo Naik hingga 60 Persen

Padahal, regulasi sudah sangat jelas. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba), khususnya Pasal 158, dengan tegas melarang segala bentuk aktivitas pertambangan tanpa izin.

Ancaman hukumnya pun tak main-main: pidana penjara hingga lima tahun dan denda miliaran rupiah. Namun, pasal tersebut tampaknya hanya menjadi penghias lembaran hukum — tak berdaya ketika dihadapkan pada realitas tambang liar yang terus merajalela.

Baca Juga:  Tak ada LPJ, Dana Hibah 6.7 Miliar dari Pemprov Gorontalo Entah ke Mana

Fenomena ini mencerminkan betapa lemahnya penegakan hukum di Pohuwato, khususnya di Desa Balayo. Pertanyaan besar pun muncul: di mana para penegak hukum? Mengapa pembiaran ini terus terjadi? Apakah institusi hukum telah kehilangan taringnya atau jadi penakut? Atau justru ada pihak yang diuntungkan dari keheningan ini?

Tak hanya menyangkut kerusakan lingkungan, aktivitas PETI juga merebut hak warga untuk hidup di wilayah yang bersih, aman, dan lestari. Ancaman ekologis, pencemaran sumber air, serta potensi konflik sosial hanyalah sebagian dari dampak yang ditanggung masyarakat akibat lemahnya keberpihakan negara terhadap hukum dan keadilan.

Baca Juga:  Pemerintah Batasi Transfer Pulsa, Ternyata ini Alasannya

Hingga saat ini, tim Hibata.id masih menelusuri lebih jauh untuk mengungkap siapa di balik operasi tambang ilegal ini — termasuk siapa pemilik alat berat yang digunakan. Publik berhak tahu siapa yang bermain di balik layar tambang-tambang tanpa izin ini, dan siapa yang diam ketika hukum diinjak demi keuntungan segelintir orang.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600