Hibata.id – Tim gabungan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo dikabarkan menggelar operasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Botudulanga, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, sekitar tiga hingga empat hari yang lalu. Dalam operasi tersebut, tim disebut menemukan tiga unit alat berat yang tengah beroperasi di lokasi.
Namun, berdasarkan keterangan sumber di lapangan, tidak ada tindakan penahanan terhadap alat berat tersebut. Aparat disebut hanya melakukan pendataan terhadap alat-alat yang diduga digunakan dalam aktivitas pertambangan. Padahal, alat berat itu tengah beroperasi.
Hingga kini, belum ada konfirmasi resmi terkait legalitas aktivitas di lokasi tersebut maupun kepemilikan alat berat yang ditemukan. Tindak lanjut dari hasil operasi Ditreskrimsus Polda Gorontalo pun masih belum diumumkan ke publik.
Saat dikonfirmasi pada Sabtu (3/5/2025), Humas Polda Gorontalo, AKBP Desmont, belum memberikan keterangan resmi. Padahal, Hibata.id telah mengajukan permohonan klarifikasi kepada pihak kepolisian terkait kebenaran informasi ini serta menanyakan langkah hukum yang akan diambil.
Kasus ini menjadi sorotan publik, mengingat tingginya aktivitas pertambangan di wilayah Pohuwato yang kerap menimbulkan polemik soal legalitas dan dampak lingkungan. Masyarakat kini menanti penjelasan resmi dari pihak kepolisian terkait hasil operasi tersebut, termasuk potensi tindakan hukum terhadap aktivitas yang melibatkan alat berat itu.