Kota Gorontalo

Razia di Kota Gorontalo: Pasangan Non-Pasutri dan Ratusan Liter Miras Diamankan

×

Razia di Kota Gorontalo: Pasangan Non-Pasutri dan Ratusan Liter Miras Diamankan

Sebarkan artikel ini
Ratusan Liter Miras Diamankan yang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)
Ratusan Liter Miras Diamankan yang diamankan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo. (Foto: Humas Pemkot Gorontalo)

Hibata.id – Sebagai bentuk respons atas laporan masyarakat serta komitmen menjaga ketertiban umum, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Gorontalo kembali menggelar razia penyakit masyarakat (pekat) pada Selasa malam, 22 April 2025.

Kepala Satpol PP Kota Gorontalo, Mulky Datau, dalam arahannya sebelum razia dimulai, meminta seluruh personel untuk sigap dan cermat dalam menindaklanjuti setiap laporan yang diterima, khususnya yang berkaitan dengan pelanggaran di tempat kos-kosan dan peredaran minuman keras ilegal.

Scroll untuk baca berita

“Kami berharap rekan-rekan di lapangan dapat segera menindaklanjuti setiap laporan yang masuk, terutama saat razia berlangsung. Fokus kita dalam enam bulan ke depan adalah menekan penyalahgunaan kos-kosan dan memberantas peredaran miras ilegal,” tegas Mulky.

Baca Juga:  Ryan Kono Berharap Pilkada 2024 Kota Gorontalo Berjalan dengan Aman

Dalam operasi tersebut, petugas berhasil mengamankan satu pasangan non-pasutri di salah satu kamar kos, serta menyita sekitar 30 botol minuman keras kemasan dan sekitar 50 botol minuman tradisional jenis cap tikus berukuran 600 ml dari sejumlah warung remang-remang.

Baca Juga:  Taruna Remaja Kota Gorontalo Akan Direnovasi

Penyidik Satpol PP Kota Gorontalo, Yusrin Karim, menjelaskan bahwa kegiatan ini mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kota Gorontalo Nomor 1 Tahun 2021 tentang Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat, yang melarang segala bentuk aktivitas asusila, baik di tempat umum maupun tempat usaha seperti kos-kosan.

“Pasangan bukan muhrim yang terjaring akan dibina dan kami akan memanggil pihak keluarga untuk menjemput mereka. Jika pelanggaran serupa terulang, maka akan diproses secara hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Yusrin.

Baca Juga:  Wali Kota Gorontalo Hadiri Peringatan Isra Miraj di Masjid Al-Marhamah

Adapun penindakan terhadap miras ilegal mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang Pengawasan dan Pengendalian Peredaran Minuman Beralkohol. Peraturan tersebut melarang penyimpanan, penjualan, dan distribusi miras tanpa izin, dengan sanksi berupa denda administratif, penyitaan, bahkan pidana kurungan.

Seluruh barang bukti hasil razia diamankan oleh Satpol PP untuk proses lebih lanjut sesuai prosedur hukum yang berlaku.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600