Hibata.id – Seorang penambang dilaporkan tertimbun longsoran material di sebuah lokasi pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Popaya, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo, Minggu sore (1/6/2025). Tragedi ini menambah daftar panjang insiden maut di lokasi tambang ilegal yang hingga kini dibiarkan bebas beroperasi tanpa penindakan berarti.
Informasi yang dihimpun Hibata.id menyebutkan bahwa korban merupakan warga asal Paguyaman. Ia tertimbun di sebuah lokasi yang kuat diduga sebagai tambang ilegal yang telah beroperasi aktif dan masif selama bertahun-tahun. Ironisnya, menurut kesaksian warga setempat, lokasi tambang tersebut disebut berada di bawah kendali seorang oknum aparat kepolisian berinisial “M”.
“Barusan kejadian. Ada yang tertimbun di lokasi tambang milik komandan M. Korbanya orang Paguyaman,” ungkap seorang warga yang enggan disebutkan namanya, saat ditemui tidak lama setelah insiden terjadi.
Peristiwa ini tak hanya menunjukkan betapa rawannya keselamatan para penambang ilegal, tetapi juga menguatkan dugaan keterlibatan aparat dalam kegiatan yang secara hukum tergolong tindak pidana. Sesaat setelah kejadian, sejumlah personel berseragam TNI dan Polri terlihat berada di lokasi.
Namun, alih-alih melakukan evakuasi atau pengamanan area, mereka justru dilaporkan melarang warga mendekat ke lokasi tambang. “Lokasinya punya polisi. Tadi sore saat kejadian, banyak tentara dan polisi jaga di situ. Mereka malah melarang orang masuk. Tapi tetap saja tambang itu jalan terus, orang-orang masih kerja, masih cari uang,” lanjut sumber tersebut.
Korban dilaporkan telah dievakuasi ke rumah sakit di kota untuk penanganan medis. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian. Identitas lengkap korban pun masih belum berhasil dikonfirmasi oleh tim redaksi.
Insiden ini kembali menyoroti lemahnya pengawasan terhadap aktivitas tambang ilegal di Pohuwato. Lebih dari sekadar pelanggaran administratif, PETI telah menjelma menjadi ancaman serius terhadap keselamatan jiwa dan kelestarian lingkungan.
Dugaan keterlibatan oknum aparat dalam praktik ini memperparah situasi, merusak kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Tragedi ini membuka kembali luka lama masyarakat Gorontalo—luka akibat keserakahan yang merenggut nyawa, merusak alam, dan membungkam hukum.