Sosial

Mahasiswa Kritisi Pembakaran Lahan Tebu PT PG Gorontalo Karena Alasan Kesehatan

×

Mahasiswa Kritisi Pembakaran Lahan Tebu PT PG Gorontalo Karena Alasan Kesehatan

Sebarkan artikel ini
Pemerhati Hukum, Mohamad Zachary Rusman kritik Pembakaran Lahan Tebu PT PG Gorontalo Karena Alasan Kesehatan/Hibata.id
Pemerhati Hukum, Mohamad Zachary Rusman kritik Pembakaran Lahan Tebu PT PG Gorontalo Karena Alasan Kesehatan/Hibata.id

Ia juga menjelaskan, bisa disimpulkan pembakaran tebu oleh PT. PG Gorontalo adalah kejahatan besar dan layak mendapat sanksi yang sesuai dengan dampak yang ditimbulkan.

Dijelaskannya, ini sebenarnya sudah diatur di ketentuan peraturan-perundangan terkait, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Baca Juga:  Pilkada Bonebol, Merlan Uloli Masih Kuat Jika Tak Salah Pilih Wakil

Landasan hukum utama dalam perlindungan lingkungan hidup di Indonesia, Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1999 tentang Pengendalian Pencemaran Udara.

Baca Juga:  Dilarang Mengemis di Kota Gorontalo, Lutfi Haryono 'Hijrah' ke Pasar Bone Bolango

Mengatur tentang standar emisi yang harus dipatuhi oleh industri dan kegiatan lainnya yang berpotensi mencemari udara, serta Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.48/MENLHK/SETJEN/KUM.1/4/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Limbah Organik: Peraturan ini memberikan pedoman tentang pengelolaan limbah organik termasuk limbah tebu.

Baca Juga:  Bertahun-Tahun Bekerja, Gaji Karyawan PT. KLS Ternyata Tak Layak

Baca halaman berikutnya…