Lingkungan

Sudah 16 Tahun, Petani Plasma Sawit di Buol Masih Gigit Jari

×

Sudah 16 Tahun, Petani Plasma Sawit di Buol Masih Gigit Jari

Sebarkan artikel ini
Aksi pemalangan jalan operasional kebun plasma di PT. HIP yang pernah dilakukan oleh pemilik lahan sekaligus petani plasma (Foto: Forum Petani Plasma Buol)

“Contohnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/II/2023/SPKT/Polres Buol/Polda Sulawesi Tengah,” ungkapnya

Ia bilang, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya, baik itu melalui non-litigasi maupun litigasi dalam memperjuangkan hak pemilik lahan yang sekaligus petani plasma itu.

Sayangnya, kata dia, sampai hari ini belum ada hasil sama sekali. Padahal, PT. HIP sudah terbukti telah melakukan pelanggaran atau kecurangan terhadap masyarakat pemilik lahan.

“Menurut temuan KPPU Republik Indonesia, ada pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan PT. HIP terhadap masyarakat pemilik lahan Plasma Amanah,” jelasnya

Olehnya, kata dia, Petani Sawit di Kabupaten Buol yang tergabung dalam Forum Petani Plasma Buol akan menghentikan sementara operasional kebun plasma di  PT. HIP.

Penghentian sementara itu, katanya, mulai dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 08 Januari 2024, atau besok hari.

Ia menegaskan, penghentian sementara kebun plasma itu akan dilakukan dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan hingga ada kesepakatan bersama.

“Kesepakatan itu harus dilakukan bersama antara pihak PT. HIP dengan masyarakat pemilik lahan plasma yang sedang menuntut dikembalikan hak-haknya,” pungkasnya

Penulis: Sarjan Sangaji

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600