Scroll untuk baca berita
Lingkungan

Sudah 16 Tahun, Petani Plasma Sawit di Buol Masih Gigit Jari

×

Sudah 16 Tahun, Petani Plasma Sawit di Buol Masih Gigit Jari

Sebarkan artikel ini
Aksi pemalangan jalan operasional kebun plasma di PT. HIP yang pernah dilakukan oleh pemilik lahan sekaligus petani plasma (Foto: Forum Petani Plasma Buol)

“Contohnya Laporan Polisi Nomor: LP/B/36/II/2023/SPKT/Polres Buol/Polda Sulawesi Tengah,” ungkapnya

Ia bilang, pihaknya juga sudah melakukan berbagai upaya, baik itu melalui non-litigasi maupun litigasi dalam memperjuangkan hak pemilik lahan yang sekaligus petani plasma itu.

Scroll untuk baca berita

Sayangnya, kata dia, sampai hari ini belum ada hasil sama sekali. Padahal, PT. HIP sudah terbukti telah melakukan pelanggaran atau kecurangan terhadap masyarakat pemilik lahan.

Baca Juga:  Empat Cara Mengelola Sampah Dapur Agar Rumah Tetap Bersih

“Menurut temuan KPPU Republik Indonesia, ada pelanggaran atau kecurangan yang dilakukan PT. HIP terhadap masyarakat pemilik lahan Plasma Amanah,” jelasnya

Olehnya, kata dia, Petani Sawit di Kabupaten Buol yang tergabung dalam Forum Petani Plasma Buol akan menghentikan sementara operasional kebun plasma di  PT. HIP.

Baca Juga:  Aktivitas PETI di Pohuwato Terus Menggila, Penegakan Hukum Lemah

Penghentian sementara itu, katanya, mulai dilaksanakan pada hari Senin, tanggal 08 Januari 2024, atau besok hari.

Ia menegaskan, penghentian sementara kebun plasma itu akan dilakukan dalam jangka waktu yang tidak dapat ditentukan hingga ada kesepakatan bersama.

Baca Juga:  Aktivis Soroti Kerusakan Lingkungan dan Kebijakan Investasi Tambang di Pohuwato

“Kesepakatan itu harus dilakukan bersama antara pihak PT. HIP dengan masyarakat pemilik lahan plasma yang sedang menuntut dikembalikan hak-haknya,” pungkasnya

Penulis: Sarjan Sangaji

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600