Sosial

BPN Kabgor dan Palma Group Saling Lempar Masalah Sawit Pulubala

×

BPN Kabgor dan Palma Group Saling Lempar Masalah Sawit Pulubala

Sebarkan artikel ini
Sawit bukan tanaman hutan/Dok. Sawit Fest/Aceng
Sawit bukan tanaman hutan/Dok. Sawit Fest/Aceng

Hibata.id – Pernyataan pihak Palma Grup yang menyebut bahwa format yang ditandatangani warga Kecamatan Pulubala merupakan petunjuk dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) ditepis oleh pihak BPN Kabupaten Gorontalo.

Rizal, selaku Koordinator Sub Bagian Sengketa BPN Kabupaten Gorontalo menyatakan bahwa perlu dilakukan penelusuran lebih lanjut mengenai pihak yang memberikan format dokumen yang ditandatangani oleh warga pada tahun 2014.

“Kita harus tahu dulu siapa yang memberikan format tersebut. Bisa jadi itu dilakukan oleh yang bersangkutan secara pribadi. Jika yang memberikan bukan berasal dari bidangnya, maka tidak bisa dikatakan itu dari kami,” ujar Rizal kepada awak media pada Rabu (16/10/2024).

Rizal menjelaskan bahwa ada beberapa format yang umum digunakan dalam transaksi jual beli tanah. Namun, dirinya menegaskan bahwa tidak ada satu format baku yang wajib digunakan, kecuali dokumen resmi yang memuat logo BPN.

Baca Juga:  Speedboat Calon Gubernur Maluku Utara Meledak, Ester Tantri Tewas

“Kalau untuk format baku tidak ada, tapi kalau format resmi itu ada, yaitu yang ada logo BPN,” tandasnya.

Sebelumnya, Manajer Palma Grup, Agus Prabowo seolah menyalahkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo menjadi biang kerok atas polemik lahan sawit antara masyarakat Kecamatan Pulubala.

Agus menegaskan bahwa Palma Grup tidak pernah membeli ataupun mengontrak tanah milik warga. Menurutnya, tanah tersebut tidak ada yang menguasai atau merupakan tanah negara.

Hal tersebut, kata Agus, sebagaimana penyampaian pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Gorontalo ke PT. Palma Grup.

“90 persen tanah itu tidak ada yang menguasai, atau dikuasai oleh negara,” kata Agus kepada awak media di salah satu restoran di Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo, Senin 14/10/2024.

Baca Juga:  Unduh Logo HUT RI ke-79 Format PNG, PDF, JPG dan Vektor Tajam Tidak Pecah

Pernyataan Agus tersebut bertentangan dengan kondisi dilapangan. Pasalnya, banyak warga telah mengelola tanah mereka secara turun-temurun, bahkan memiliki sertifikat yang diterbitkan oleh BPN itu sendiri.

Agus menuturkan, pada tahun 2013 BPN memberi petunjuk kepada perusahaan untuk membuat surat pengalihan hak pengelolaan lahan dari masyarakat kepada perusahaan.

Agus menegaskan bahwa surat dengan format yang disediakan oleh BPN lah kemudian ditandatangani oleh warga Pulubala yang memiliki lahan.

“Surat yang ditandatangani masyarakat itu formatnya dari BPN,” ungkap Agus.

Ironisnya, berdasarkan surat yang ditandatangani masyarakat tersebut, BPN Kabupaten Gorontalo menerbitkan Hak Guna Usaha (HGU) untuk tiga perusahaan yang dikenal sebagai bagian dari PT Palma Grup.

Baca Juga:  Jelang Idul Adha, Warga Gorontalo Utara Curhat Sulit Dapatkan Gas Elpiji

Terbitnya HGU ke PT Palma Grup inilah yang kemudian memicu kebingungan masyarakat setempat. Sebab, masyarakat tidak menyadari bahwa penandatanganan surat itu ternyata berujung pada alih hak mereka secara resmi kepada pihak perusahaan.

Sementara untuk pembagian plasma, Agus menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pihak Koperasi Plasma Palma Mandiri Sejahtera (KPPMS).

“Yang jelas kami selalu menyerahkan uang plasma itu ke koperasi secara rutin,” imbuh tandas.

Diketahui, PT. Palma Grup memiliki tiga perusahaan yang bergerak di perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Gorontalo. Ketiga perusahaan itu yakni; PT. Tri Palma Nusantara, PT. Heksa Jaya Abadi, dan PT. Agro Palma Katulistiwa.

**Cek berita, artikel dan konten lainnya di GOOGLE NEWS
Example 120x600