Editorial

Pahami Tugas, Fungsi dan Kewenangan KPPS Pemilu 2024

×

Pahami Tugas, Fungsi dan Kewenangan KPPS Pemilu 2024

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pengumutan Suara/Hibata.id

Hibata.id – Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara atau (KPPS) merupakan bagian yang sangat penting dalam pelaksanaan Pemilu di Indonesia. Hari ini, KPPS seluruh indonesia bakal dilantik secara serentak, untuk melaksanakan tugas.

Merekalah yang bertanggung jawab atas proses pemungutan suara dari awal hingga akhir, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga penghitungan suara. Tugas utama KPPS adalah memastikan bahwa proses pemilihan berjalan dengan lancar, aman, dan transparan.

Untuk menjadi anggota KPPS, terdapat beberapa syarat yang harus dipenuhi, termasuk di antaranya adalah mempunyai hak pilih, berusia minimal 25 tahun, tidak menjadi anggota partai politik, dan tidak sedang dalam permasalahan hukum.

Baca Juga:  Panduan Aman untuk Mahasiswa Gorontalo Melakukan Aksi Unjuk Rasa

Selain itu, anggota KPPS juga harus dapat membaca dan menulis, bersedia bekerja penuh waktu selama proses pemilihan, serta memiliki sikap yang jujur dan adil.

Baca Juga: Polda Gorontalo Pastikan Proses Pelipatan Surat Suara Pemilu 2024 Aman

Meskipun tugas KPPS sangat berat, namun mereka mendapatkan gaji yang layak sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pada Pemilu 2019, petugas KPPS mendapatkan gaji sebesar 500 ribu rupiah per hari kerja.

Selain itu, mereka juga memiliki jaminan kecelakaan dan jaminan kematian. Hal ini menunjukkan bahwa KPPS dihargai atas kerja keras dan dedikasinya dalam menjaga keamanan dan kelancaran pelaksanaan Pemilu.

Baca Juga:  Isu Pemotongan TPP Nakes RSUD Toto Kabila 75 % Dinilai Mencekik

Untuk pemahaman lebih lengkapnya, berikut ini telah dirangkum dari berbagai sumber tentang informasi seputar KPPS, seperti tugas, wewenang, tata cara mendaftar dan lain sebagainya.

Tugas KPPS

KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara) merupakan bagian penting dalam pelaksanaan Pemilu 2024. Menurut UU nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu pasal 61, tugas KPPS adalah melakukan pemungutan suara, penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil suara di tempat pemungutan suara (TPS).

KPPS bertanggung jawab untuk memastikan proses pemungutan suara berjalan dengan lancar, adil, dan transparan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Mereka juga harus memastikan keamanan dan keberlangsungan proses pemungutan suara di TPS yang mereka awasi.

Baca Juga:  6 Waktu-Waktu Mustajab Berdoa di Bulan Ramadhan

Baca Juga: Ketua DPRD Gorontalo Hadiri Rapat Forkopimda Bahas Pelaksanaan Pemilu 2024

Selain itu, KPPS juga harus melakukan penghitungan suara secara teliti dan akurat untuk menentukan hasil suara di TPS. Setelah penghitungan selesai, mereka harus merapikan berkas penghitungan suara dan mengirimkan hasilnya ke tingkat selanjutnya untuk rekapitulasi.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya…

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel
Example 120x600