Scroll untuk baca berita
Kota Gorontalo

Denda PBB-P2 Kota Gorontalo Dihapus Hingga 2024, Ini Syaratnya

×

Denda PBB-P2 Kota Gorontalo Dihapus Hingga 2024, Ini Syaratnya

Sebarkan artikel ini
Ilustrasi Pajak PBB-P2. (Foto: cermati.com)
Ilustrasi Pajak PBB-P2. (Foto: cermati.com)

Hibata.id – Pemerintah Kota Gorontalo memberikan angin segar bagi masyarakat yang masih menunggak Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2). Melalui kebijakan terbaru, denda administrasi untuk tunggakan hingga tahun 2024 resmi dihapuskan.

Namun, penghapusan denda itu hanya berlaku bagi warga yang memenuhi syarat. Di antaranya, pembayaran PBB-P2 harus dilakukan dalam rentang waktu 15 Juli hingga 31 Agustus 2025. Selain itu, warga juga wajib mengisi formulir permohonan serta melampirkan KTP, SPPT, dan bukti kepemilikan yang sah.

Baca Juga:  Adhan Dambea Kumpulkan OPD, Bahas Pembenahan Persoalan Mendasar Kota Gorontalo

Pembayaran dapat dilakukan melalui pembuatan virtual account (VA), kode bayar, atau QR Code yang disediakan oleh Badan Keuangan Kota Gorontalo.

Baca Juga:  Mutasi Pejabat di Kota Gorontalo Kini Pakai Sistem Talenta, Bukan Lagi Soal Selera

Kepala Badan Keuangan Kota Gorontalo, Nuryanto, membenarkan adanya kebijakan tersebut. “Iya, benar ada penghapusan denda. Denda yang dihapus adalah untuk tahun 2024 ke bawah,” ujar Nuryanto saat dikonfirmasi melalui sambungan WhatsApp, Kamis, 17 Juli 2025.

Menurut dia, kebijakan ini digulirkan dalam rangka memperingati Hari Ulang Tahun ke-80 Republik Indonesia. Ia juga mengimbau masyarakat untuk memanfaatkan kesempatan ini sebaik mungkin.

Baca Juga:  Program JEMPOL ELOK dan BELLE UMKM: Sudah 900 UMKM Terdaftar di E-Katalog

“Bagi warga yang memiliki tunggakan denda, sebaiknya segera melakukan pembayaran agar bisa menikmati kebijakan ini,” ujarnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel