Scroll untuk baca berita
Kabar

Diduga Langgar UU Fidusia, FIF Pohuwato Akui Penarikan Motor Tanpa SK Pengadilan

×

Diduga Langgar UU Fidusia, FIF Pohuwato Akui Penarikan Motor Tanpa SK Pengadilan

Sebarkan artikel ini
Kantor Pos FIF Pohuwato. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)
Kantor Pos FIF Pohuwato. (Foto: Dok. Istw Hibata.id)

Hibata.id Polemik penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan kembali mencuat. Setelah aksi demonstrasi yang digelar Aliansi Rakyat Anti Dominasi Oligarki (RADO) Kabupaten Pohuwato pada Jumat, 22 Agustus 2025, tudingan pelanggaran hukum kini diarahkan kepada FIF Marisa.

Massa menuding FIF telah melakukan penarikan sepeda motor milik salah satu konsumen, Jasmin Noho, tanpa mengikuti prosedur hukum sesuai Undang-Undang Fidusia. Tuduhan itu diperkuat oleh pernyataan Kepala Pos FIF Pohuwato, Sinaga, saat dikonfirmasi awak media.

“FIF menjalankan penagihan berdasarkan kontrak. Kalau konsumen tidak membayar cicilan, itu justru melanggar kesepakatan. Jadi tidak benar kalau kami dianggap melanggar aturan,” ujar Sinaga, menanggapi tuduhan perampasan unit oleh pihaknya.

Baca Juga:  Pemerintahan Gusnar Ismail Hentikan Pengadaan Bantuan Sapi, Kok Bisa?

Menurut Sinaga, Jasmin telah menunggak cicilan selama tiga bulan. Ia menegaskan bahwa proses penarikan kendaraan dilakukan secara sah dan bukan tindakan paksa.“Tidak ada perampasan. Saat tim datang ke rumah, nasabah tidak ada. Maka diarahkan ke kantor kota. Ini bukan penarikan paksa,” katanya.

Namun ketika ditanya apakah proses penarikan sudah sesuai dengan ketentuan hukum fidusia—yang mewajibkan adanya putusan pengadilan atau surat eksekusi dari pengadilan—Sinaga memberikan jawaban yang kontradiktif.

Baca Juga:  Ratusan PPPK Kemenag Gorontalo Belum Gajian, Ini Klarifikasi Ketua Tim Keuangan

“Setahu saya sudah ada prosedur. Ada somasi, ada surat peringatan,” ujarnya.

Saat dipertegas kembali apakah penarikan dilakukan berdasarkan Surat Keputusan (SK) Pengadilan, Sinaga secara terbuka mengakui bahwa prosedur tersebut tidak ditempuh. “Tidak, kalau setahu saya itu ya,” ucapnya singkat.

Pernyataan tersebut justru menguatkan dugaan bahwa proses penarikan unit milik Jasmin Noho dilakukan di luar mekanisme hukum yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Baca Juga:  Waspada!, Gorontalo Akan Makin Panas Akibat Kemarau

Regulasi itu secara tegas menyebutkan bahwa eksekusi objek jaminan fidusia hanya dapat dilakukan melalui pengadilan, kecuali konsumen secara sukarela menyerahkan barang.

Dengan pengakuan ini, RADO menyebut FIF telah melakukan pelanggaran hukum. Mereka menuntut pengembalian unit kendaraan dan meminta lembaga terkait untuk menindak praktik leasing yang dinilai merugikan konsumen.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel