Kabar

RL Dilaporkan, Iwan Lakadjo Tegaskan Warisan Hanya Milik Ahli Waris Sah

×

RL Dilaporkan, Iwan Lakadjo Tegaskan Warisan Hanya Milik Ahli Waris Sah

Sebarkan artikel ini
Iwan Lakadjo saat melaporkan di Polres Bone Bolango/Hibata.id
Iwan Lakadjo saat melaporkan di Polres Bone Bolango/Hibata.id

Hibata.id – Bermula dari niat baik mengambil alih pembayaran pajak pasca meninggalnya ibu kandung dengan membalik nama sertifikat, Iwan Lakadjo mala mendapatkan perlakuan yang tidak mengenakan dari adik kandung ayah tiri yang mengklaim bahwa rumah tersebut milik kakaknya.

Iwan mengatakan, hak atas warisan hanya dapat diberikan kepada anak kandung atau saudara kandung dari pemilik tanah.

Scroll untuk baca berita

“Tidak ada ketentuan yang mengatur tentang papa tiri atau anak tiri,” ujarnya, Jumat.(29/8/2025).

Baca Juga:  Laporan Dugaan ASN Bodong di Bone Bolango Dihentikan, Nilawati Angkat Bicara

Iwan Lakadjo mengatakan bahwa parahnya lagi Badan Pertanahan diduga keliru dalam menangani laporan adik dari ayah tiri yang tidak memiliki hak sah atas sertifikat tanah peninggalan ibunya.

Ia menilai Badan Pertanahan justru bertindak di luar prosedur ketika menerima surat komplain dari kerabat tiri almarhum.

“Ibu itu hanya saudara dari suami tiri, bukan ahli waris yang sah. Anehnya, suratnya tetap diregistrasi dan bahkan sertifikat tanah sementara diblokir. Padahal Badan Pertanahan seharusnya memberi penjelasan bahwa tidak ada dasar hukum bagi klaim tersebut,” tegasnya.

Baca Juga:  Karawo, Kopi dan Kreativitas: Pesona HACF 2025 Bikin Gorontalo Makin Hits

Ia menduga ada permainan di balik langkah instansi tersebut.

“Kalau surat registrasi masuk ke Kabid Sengketa, otomatis proses notaris terhambat. Itu jelas melanggar. Bahkan kami curiga ada dugaan kerja sama antara pihak tertentu dengan Badan Pertanahan,” katanya.

Menurutnya, sengketa ini seharusnya tidak berlarut-larut.

Baca Juga:  IHSG Tertekan di Pekan Kedua Februari, Investor Waspada

“Undang-Undang Pertanahan sudah jelas, yang berhak adalah anak kandung. Proses menjadi rumit karena Badan Pertanahan memberi ruang kepada pihak yang tidak berhak,” tambahnya.

Ia menegaskan telah melaporkan kasus ini ke kepolisian “Kalau memang Badan Pertanahan mengakui proses itu, maka langkah hukum akan ditempuh.

“Kami ingin aturan ditegakkan, jangan ada permainan dalam urusan warisan,” tuturnya.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel