Hukum

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun

×

Nadiem Makarim Tersangka Korupsi Laptop Chromebook Rp1,98 Triliun

Sebarkan artikel ini
Nadiem Anwar Makarim, Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Dok.Ist/Hibata.id
Nadiem Anwar Makarim, Bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek). Dok.Ist/Hibata.id

Hibata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.

Kasus ini bermula saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kasus tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun.

Scroll untuk baca berita

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka baru tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9).

Baca Juga:  Lapas Pohuwato Diam Seribu Bahasa soal PETI Balayo di Depan Gerbangnya

“Dari hasil pendalaman keterangan saksi dan alat bukti, sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.

Baca Juga:  Usai Wali Kota Madiun, Giliran Bupati Pati Sudewo Kena OTT KPK

Direktur Penyidikan Kejagung, Nurcahyo, menjelaskan kronologi pengadaan laptop tersebut berawal dari pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia pada Februari 2020.

Baca Juga:  Saksi Ahli: Bantuan Masjid oleh Hamim Pou Bukan Tindak Korupsi

Pertemuan itu membahas kerja sama dalam program Google O-Education, termasuk penggunaan Chromebook di lingkungan Kemendikbud.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel