Hibata.id – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan bekas Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook.
Kasus ini bermula saat Nadiem menjabat sebagai Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Kasus tersebut ditaksir merugikan negara sebesar Rp1,98 triliun.
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menyampaikan penetapan tersangka baru tersebut dalam konferensi pers di Jakarta, Kamis (4/9).
“Dari hasil pendalaman keterangan saksi dan alat bukti, sore ini telah ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.
Direktur Penyidikan Kejagung, Nurcahyo, menjelaskan kronologi pengadaan laptop tersebut berawal dari pertemuan antara Nadiem dan pihak Google Indonesia pada Februari 2020.
Pertemuan itu membahas kerja sama dalam program Google O-Education, termasuk penggunaan Chromebook di lingkungan Kemendikbud.














