Hibata.id – Presiden Prabowo Subianto resmi memutakhirkan program kerja pemerintah tahun 2025 melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Aturan yang berlaku sejak 30 Juni 2025 itu menegaskan adanya penambahan program strategis, termasuk kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI/Polri, dan pejabat negara.
Dalam dokumen lampiran Perpres 79/2025 yang dikutip pada Kamis (18/9/2025), poin keenam dari “8 Program Hasil Terbaik Cepat” menyebutkan kenaikan gaji bagi ASN, terutama guru, dosen, tenaga kesehatan, dan penyuluh, serta TNI/Polri dan pejabat negara.
“Keenam, menaikkan gaji ASN (terutama guru, dosen, tenaga kesehatan dan penyuluh), TNI/Polri dan pejabat negara,” tertulis dalam peraturan tersebut.
Ketentuan baru ini menjadi pembaruan dari Perpres Nomor 109 Tahun 2024 tentang Rencana Kerja Pemerintah 2025, yang sebelumnya hanya mencatat rencana kenaikan gaji ASN tanpa mencantumkan pejabat negara.
Selain itu, Prabowo juga memasukkan pendirian Badan Penerimaan Negara (BPN) sebagai program prioritas.
Dalam beleid baru tersebut, pemerintah menargetkan rasio penerimaan negara meningkat hingga 23 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Sementara di aturan sebelumnya hanya disebutkan optimalisasi penerimaan negara.
Daftar 8 Program Hasil Terbaik Cepat
-
Memberi makan bergizi gratis di sekolah, pesantren, serta bantuan gizi untuk balita dan ibu hamil.
-
Menyelenggarakan pemeriksaan kesehatan gratis, menuntaskan TBC, dan membangun rumah sakit berkualitas di kabupaten.
-
Meningkatkan produktivitas lahan pertanian melalui lumbung pangan desa, daerah, dan nasional.
-
Membangun sekolah unggul terintegrasi di setiap kabupaten serta memperbaiki sekolah yang membutuhkan renovasi.
-
Melanjutkan dan menambah program kartu kesejahteraan sosial dan kartu usaha untuk menghapus kemiskinan absolut.
-
Menaikkan gaji ASN, TNI/Polri, dan pejabat negara.
-
Melanjutkan pembangunan infrastruktur desa dan kelurahan, menyalurkan BLT, serta menjamin penyediaan rumah murah bersanitasi baik, terutama bagi milenial, Gen Z, dan masyarakat berpenghasilan rendah.
-
Mendirikan BPN dan meningkatkan rasio penerimaan negara hingga 23 persen dari PDB.












