Kabar

Nanti Viral!, Kadis Sosial Provinsi Gorontalo Ganti Pelat Mobil Dinasnya dari Hitam ke Merah

×

Nanti Viral!, Kadis Sosial Provinsi Gorontalo Ganti Pelat Mobil Dinasnya dari Hitam ke Merah

Sebarkan artikel ini
Mobil dinas Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone yang telah berubah dari pelat hitam menjadi pelat merah. (Foto: Dok. Hibata.id)
Mobil dinas Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone yang telah berubah dari pelat hitam menjadi pelat merah. (Foto: Dok. Hibata.id)

Hibata.id – Kepala Dinas Sosial Provinsi Gorontalo, Sagita Wartabone, akhirnya mengganti pelat nomor mobil dinasnya dari hitam kembali ke merah. Langkah ini diambil sehari setelah kendaraan dinas yang digunakannya menjadi sorotan publik karena menggunakan pelat nomor pribadi.

Pantauan Hibata.id pada Jumat, 17 Oktober 2025, menunjukkan pelat merah dengan nomor polisi DM 1134 P telah kembali terpasang di mobil Toyota Fortuner hitam milik dinas tersebut. Sejumlah pegawai di lingkungan Dinas Sosial membenarkan pergantian pelat tersebut.

“Ibu Kadis sudah mengganti pelatnya. Katanya memang itu mobil dinas dan sekarang sudah sesuai aturan,” kata seorang staf, yang enggan disebutkan namanya.

Namun, langkah cepat itu justru menuai kritik. Warga menilai pergantian pelat merah hanya dilakukan karena tekanan publik, bukan atas dasar kepatuhan hukum.

“Kalau tidak viral, mungkin tidak diganti. Seharusnya pejabat publik jadi contoh, bukan menunggu disorot dulu,” kata seorang Kelurahan Wongkaditi.

Baca Juga:  Siap-Siap! Pemerintah Rekrut 243 Ribu PPPK untuk Koperasi Desa Merah Putih

Sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 17 Tahun 2007 dan Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014, kendaraan dinas pemerintah daerah wajib menggunakan pelat merah dan tidak boleh digunakan untuk keperluan pribadi.

Mengganti pelat merah dengan pelat hitam dapat dianggap sebagai penyalahgunaan aset negara.

Insiden ini memperpanjang daftar pelanggaran etik oleh pejabat daerah dalam penggunaan fasilitas negara. Banyak pihak mendesak Pemerintah Provinsi Gorontalo agar lebih tegas menertibkan kendaraan dinas yang tidak sesuai aturan.

Fortuner Hitam Berpelat Pribadi

Perbincangan soal Sagita Wartabone mencuat setelah publik mendapati dirinya masih menggunakan mobil dinas lama berjenis Toyota Fortuner, meski telah menerima unit baru berupa Toyota Innova Hybrid.

Masalahnya bukan hanya pada penggunaan dua mobil dinas sekaligus, melainkan status pelat nomor Fortuner yang terekam kamera menggunakan pelat hitam DM 1025 KS—kode untuk kendaraan pribadi.

Baca Juga:  BRI Gorontalo Peringati Hari Batik Nasional, Pegawai Kompak Kenakan Batik Nusantara

Mobil tersebut beberapa kali terlihat terparkir di lingkungan Kantor Dinas Sosial. Warga mempertanyakan keabsahan penggunaannya.

“Itu seharusnya mobil dinas. Tapi kok pelatnya hitam? Harusnya tetap merah, karena itu kendaraan negara,” kata Taufik, 26 tahun, warga setempat.

Sesuai aturan, pelat hitam hanya diperuntukkan bagi kendaraan pribadi. Kendaraan dinas yang dialihfungsikan atau disamarkan statusnya melanggar prinsip transparansi pengelolaan barang milik negara.

Alasan Mutasi Pelat

Dikonfirmasi soal pelat hitam, Sagita Wartabone menyatakan bahwa mobil tersebut masih merupakan aset pemerintah. Menurutnya, pelat hitam digunakan sementara selama proses mutasi nomor kendaraan.

“Itu bukan pelat pribadi, tapi pelat hitam milik kantor. Mobilnya sedang proses mutasi ke pelat merah dua angka, jadi sementara pakai pelat hitam dulu,” ujar Sagita kepada Hibata.id.

Namun, pernyataan itu dibantah secara halus oleh sumber internal Dinas Sosial. Ia menyebut Fortuner lama masih aktif digunakan Sagita untuk perjalanan dinas luar kota.

Baca Juga:  Aksi Subuh, Kelapa Warga Patilanggio “Ikut Jalan-Jalan” Terekam CCTV

“Kalau Ibu Kadis bepergian jauh, biasanya pakai mobil Fortuner. Kalau ada acara dengan Gubernur, baru pakai Innova yang baru,” katanya.

Pengamat kebijakan publik menilai penggunaan pelat hitam untuk kendaraan dinas bisa menyamarkan status aset negara dan membuka ruang penyalahgunaan.

“Tanpa transparansi, publik sulit percaya bahwa kendaraan itu tidak digunakan untuk keperluan pribadi,” ujar salah satu pengamat pemerintahan di Gorontalo.

Kasus ini menjadi pengingat pentingnya penegakan aturan dalam birokrasi. Pemerintah daerah diharapkan tak hanya bertindak saat disorot publik, tapi membangun sistem pengawasan yang berjalan meski tak ada kamera yang mengarah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel