Kabar

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dan Sembilan Pejabat Pemprov

×

KPK Tangkap Gubernur Riau Abdul Wahid dan Sembilan Pejabat Pemprov

Sebarkan artikel ini
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Hibata.id
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)/Hibata.id

Hibata.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Gubernur Riau Abdul Wahid bersama sembilan penyelenggara negara lainnya dalam kegiatan operasi tangkap tangan (OTT) yang berlangsung pada Senin malam, 3 November 2025.

Dalam operasi tersebut, tim penyidik KPK juga mengamankan sejumlah uang yang diduga berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.

Baca Juga:  Pagi Hari di Bulan Puasa, Pria Terekam CCTV Curi Kotak Amal Masjid Pohuwato

“Benar, salah satu yang diamankan adalah Gubernur Riau Abdul Wahid,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin malam.

Sementara itu, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa total ada sepuluh orang penyelenggara negara yang diamankan tim penyidik dalam OTT tersebut. Ia menambahkan, KPK masih melakukan pendalaman terhadap barang bukti berupa uang tunai yang disita di lokasi penangkapan.

Baca Juga:  Video Viral, Begini Besaran Harta Kekayaan Wahyudin Moridu di LHKPN

“Tim penyidik memang mengamankan sejumlah uang. Detail jumlah dan kaitannya dengan perkara masih kami dalami,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Budi menegaskan, lembaganya belum dapat membeberkan secara rinci perkara yang menjadi dasar dilakukannya OTT, termasuk konstruksi kasus dan bidang yang terlibat.

Baca Juga:  Dampak PETI Dengilo: Banyak Nyawa Melayang Tak Dilaporkan, hingga Rumah Warga Jadi Korban

“Saat ini proses pemeriksaan masih berjalan. Tim masih bergerak di lapangan, sehingga kami belum bisa menyampaikan detail mengenai konstruksi perkaranya,” ujarnya.

KPK dijadwalkan akan memberikan penjelasan resmi terkait hasil OTT tersebut setelah proses pemeriksaan awal terhadap para pihak yang diamankan selesai dilakukan.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel