Kabar

Disnakertrans Gorontalo Sosialisasikan UMP dan UMS 2026 kepada 50 Perusahaan

×

Disnakertrans Gorontalo Sosialisasikan UMP dan UMS 2026 kepada 50 Perusahaan

Sebarkan artikel ini
Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Gorontalo Tahun 2026 kepada 50 perusahaan, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Randa Damaling/Hibata.id)
Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Gorontalo Tahun 2026 kepada 50 perusahaan, Selasa, 23 Desember 2025. (Foto: Randa Damaling/Hibata.id)

Hibata.id – Dinas Tenaga Kerja, ESDM, dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Gorontalo menggelar sosialisasi Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Sektoral (UMS) Provinsi Gorontalo Tahun 2026 kepada 50 perusahaan, Selasa, 23 Desember 2025. Kegiatan tersebut berlangsung di Hulonthalo Ballroom, Kota Gorontalo.

Sosialisasi ini bertujuan memastikan perusahaan memahami serta menerapkan ketentuan UMP dan UMS 2026 yang telah ditetapkan pemerintah dalam sistem pengupahan tenaga kerja.

Baca Juga:  Dispora Provinsi Gorontalo Klarifikasi Kritik Publik soal Program Kader Pemimpin Muda

Sekretaris Disnakertrans Provinsi Gorontalo, Siksa Mootalu, mengatakan perusahaan perlu segera menyesuaikan sistem penggajian karyawan sesuai kebijakan upah minimum yang berlaku.

Ia mengungkapkan tingkat kepatuhan perusahaan dalam menerapkan UMP di Provinsi Gorontalo pada 2025 baru mencapai sekitar 50 persen. Karena itu, pemerintah daerah mendorong agar kenaikan UMP 2026 tidak berdampak pada menurunnya kepatuhan.

Baca Juga:  Koalisi Jurnalis Gorontalo Tolak Pasal Bermasalah RUU Penyiaran

“Kami berharap melalui sosialisasi ini perusahaan dapat memahami regulasi dan melaksanakan kewajiban pengupahan sesuai ketentuan,” kata Siksa saat membuka kegiatan.

Baca Juga:  Kemenag Umumkan 17 Ribu Peserta Lolos Seleksi CPNS, Termasuk Gorontalo

Disnakertrans Provinsi Gorontalo menyatakan akan terus mendorong peningkatan kepatuhan perusahaan terhadap kebijakan upah minimum sebagai bagian dari upaya melindungi hak pekerja sekaligus menjaga hubungan industrial yang harmonis di daerah.

**Cek berita dan artikel terbaru di GOOGLE NEWS dan ikuti WhatsApp Channel